AD/ART PEKAT-IB

ATURAN DASAR
DAN
ATURAN RUMAH TANGGA

Munas I
Bali
22 24 Februari 2013

DEWAN PIMPINAN PUSAT

PEMBELA KESATUAN TANAH AIR
INDONESIA BERSATU
(PEKAT INDONESIA BERSATU)

Komplek Harmoni Plaza Blok F 3-4

Jl. Suryoepranoto 2, Jakarta Pusat 10120

DAFTAR ISI

-          P E M B U K A A N

ATU RAN DASAR:
-          BAB I             : NAMA,WAKTU,TEMPAT KEDUDUKAN
-          BAB II                        : ASAS DAN LANDASAN
-          BAB III          : MAKSUD DAN TUJUAN
-          BAB IV          : BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
-          BAB V            : DOKTRIN
-          BAB VI          : KEANGGOTAAN DAN KADER
-          BAB VII         : STRUKTUR ORGANISASI
-          BAB VIII       : HUBUNGAN DAN KERJASAMA
-          BAB IX          : LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-          BAB X            : KUORUM & PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-          BAB XI          : KEUANGAN DAN BENDAHARAAN ORGANISASI
-          BAB XII         : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
-          BAB XIII       : PERUBAHAN ATURAN DASAR, ATUPAN RUMAH TANGGA DAN
 PEMBUBARAN ORGANISASI
-          BAB XIV       : DEWAN PENDIRI
-          BAB XV         : ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
-          BAB XVI       : P E N U T U P

ATURAN RUMAH TANGGA
-          BAB I             : KEANGGOTAAN
-          BAB II            : KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
-          BAB III          : SANKSI
-          BAD IV          : MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS
-          BAB V            : KADER
-          BAB VI          : STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
-          BAB VII         : LEMBAGA DAN ALAT KELENGKAPAN ORG A N ISAS I
       BAB VIII       : KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PEMBINA, DEWAN                                PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
-          BAB IX          : HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN ATAU LEMBAGA
-          BAB X            : MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
-          BAB XI          : HAK BICARA DAN HAK SUARA
-          BAB XIII       : KEUANGAN
-          BAB XIV       : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
-          BAB XV         : ATRIBUT & LAGU
-          BAB XVI       : PENUTUP

-          FORMATUR PENGURUS DPP PEKAT INDONESIA BERSATU PRIODE 2013-2018
-          LAMBANG PEKAT INDONESIA BERSATU
-          PANCA PRASETYA BHAKTI
-          HYMNE PEKAT INDONESIA BERSATU


PEMBUKAAN

Bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17-Agustus- 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai cita-cita tersebut, dibentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, yang menjamin hak asasi manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat warganya dengan mengedepankan tegaknya supremasi hukum.
Bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara sejak Prokiamasi Kemerdekaan 17-Agustus- 1945, orde lama, orde baru hingga lahirnya Reformasi 1998, merupakan sejarah kelam Bangsa Indonesia yang dapat diambil sebagai pelajaran berharga dalam mencapai cita-cita proklamasi.
Berbagai kelemahan dalam pengelolaan pemerintahan dalam negara mengakibatkan penyelewengan-penyelewengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dimasa lalu, menyebabkan kemerosotan harkat dan martabat Bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Atas dasar kelemahan ini sehingga lahir kesadaran bagi segenap warga Negara Republik Indonesia untuk memperkokoh nasionalisme, humanisme, dan pluralisme tanpa diskriminasi, yang didasarkan pada keadilan, kebebasan, dan kemerdekaan yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya, moral, dan agama.
Bahwa setiap warga Negara Indonesia adalah manusia yang bebas dan merdeka, memiliki hak asasi yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, menjadikan setiap manusia mulia dan bebas berbuat demi mewujudkan kehidupan nyata yang aman, tenteram, damai, sentosa dan sejahtera. Oleh karenanya menjadi sangat penting bagi segenap warga negara untuk menghadang sekaligus menantang segala upaya dan perilaku yang dapat merusak usaha-usaha perdamaian dan kesejahteraan rakyat.
Pikiran-pikiran dan tindakan otoriter aparat dan pemimpin bangsa, kesewenang-wenangan, pemasungan hak-hak rakyat, yang berakibat terjadinya penzoliman, tindakan tidak adil, ketimpangan sosial, sangat merugikan rakyat dan menghancurkan sendi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam skala nasional hal ini dapat merusak ekonomi bangsa, tindakan dan perbuatan demikian harus segara dihentikan, perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa kalau bukan kita apa jadinya generasi anak eucu nanti?.OIeh karenanya mari sinsingkan lengan baju, mari bahu membahu berjuang bersama rakyat, secara terarah, dengan rencana yang teratur, dengan pemikiran cerdas, dan diperlukan sinergi yang berkesinambungan.
Yakin bahwa perjuangan itu hanya dapat berhasil dengan izin dan ridha Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta usaha yang sungguh-sungguh, bijaksana, kerja keras dan berkelanjutan, seraya memohon Ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Jumat, tanggal 1-Juni-2007 didirikan Organisasi Kemasyarakatan yang modern dan terbuka bagi segenap warga bangsa dengan nama ‘Pekat Indonesia Bersatu”, untuk masa waktu yang tak terbatas dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga sebagai berikut:

ATURAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini benama Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu disingkat Pekat Indonesia
Bersatu.

Pasal 2
Waktu
Organisasi Pekat Indonesia Bersatu didirikan pada tanggal  1 Juni 2007 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat Pekat Indonesia Bersatu berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas & Landasan
1.    Pekat Indonesia Bersatu berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.
2.    Pekat Indonesia Bersatu dengan Kebudayaan Nusantara sebagai landasan dan dasar dalam mengimplementasi azas Pancasila dan UUD45.
3.    Kandungan ayat yaitu Kerakyatan, Kebangsaan dan Kemandirian.


 BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5
Maksud

1.      Menghimpun elemen-elemen masyarakat baik individu/perorangan maupun kelompok untuk bersatu-padu, bahu-membahu dalam menegakkan Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan Bangsa dan Negara.
2.      Menampung aspirasi masyarakat serta   lembaga-lembaga formal maupun non formal yang memiliki kesamaan arah dan pandangan.
3.      Bermitra dengan Lembaga-lembaga Negara serta berbagai komponen bangsa serta elemen masyarakat dalam melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.

Tujuan
1.      Membangun citra kebersamaan dalam ke Bhinekaan Warga Negara Republik Indonesia dalam Perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencapai masyarakat sejahtera yang adil dan merata.
2.      Menyatukan Visi dan Misi warga masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
3.      Mengamankan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 tentang Bela Negara.
4.      Melalui Gagasan Nusantara untuk mengembangkan atas Kejayaan Nusantara dimasa lalu hingga lahir dan menjadi salah satu dasar terciptanya Pancasila & UUD 45.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 6
Bentuk dan Sifat Organisasi
1.      Pekat Indonesia Bersatu adalah Organisasi kemasyarakatan yang bersifat terbuka, independen dan mandiri, bukan Organisasi pemerintah, bukan Organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, dalam melakukan kegiatannya bertindak professional dan proporsional.
2.      Pekat Indonesia Bersatu memiliki bentuk organisasi Suprastruktural dengan Perimbangan Program berdasarkan Kemasyarakatan dan Pemerintahan.

BAB V
DOKTRIN

Pasal 7
1.      Doktrin Organisasi Pekat Indonesia Bersatu adalah Panca Prasetya Bhakti.
2.      Panca Prasetya Bhakti adalah penegasan kebulatan tekad sebagai perwujudan dari sikap mempertahankan persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Panca Prasetya Bhakti merupakan pendorong semangat jiwa dalam melaksanakan perjuangan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
Pasal 8
Panca Prasetya Bhakti
1.      Siap membela, mengamankan dan mengawal Pancasila dan UUD 1945.
2.      Siap mempertahankan Persatuan dan Kesatuan bangsa demi tegaknya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3.      Siap bersama-sama segenap komponen bangsa, ikut serta dan turut berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,
4.      Wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Perjuangan para Pahlawan Bangsa.
5.      Siap menjaga nama baik Organisasi diseluruh persada Tanah Air Indonesia.

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER

Pasal 9
Keanggotaan
1.      Anggota Pekat Indonesia Bersatu adalah Warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela menjadi anggota dan memiliki visi dan misi yang sama.
2.      Keanggotaan dalam Pekat Indonesia Bersatu terdiri dan:
1) Anggota Biasa.
2) Kader
3.      Hal-hal lain tentang keanggotaan Pekat Indonesia Bersatu diatur dan ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 10
Kader
1.      Kader Pekat Indonesia Bersatu adalah anggota yang merupakan personal inti pelaksana dan penggerak Organisasi.
2.      Kader Pekat Indonesia Bersatu adalah anggota yang telah teregistrasi secara administrasi di wilayah masing-masing struktural di seluruh Indonesia.

3.      Hal-hal lain tentang Kader Pekat Indonesia Bersatu diatur dan ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Struktur Organisasi
1.      Struktur Organisasi Pekat Indonesia Bersatu terdiri atas
1) Tingkat Nasional, Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP.
2) Tingkat Provinsi, Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW.
3) Tingkat Kabupaten / Kota, Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD.
4) Tingkat Kecamatan, Dewan Pengurus Kecamatan disingkat DPK.
5) Tingkat Desa / Kelurahan, Pengurus Ranting.
6) Diluar Negeri, Perwakilan Istimewa disingkat PI.
2.      Dan Anggota Kehormatan, disingkat AKDPP

Pasal 12
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif.
2.      Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
1) Menentukan kebijakan Organisasi tingkat nasional sesuai Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga, pelaksanaan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
2)  Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
3)  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah.
4) Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
3.      Dewan Pimpinan Pusat meliputi wilayah NKRI
4.      Struktur dan Komposisi kepengurusan DPP Organisasai berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
5.      Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Tingkat Nasional, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
2) Memberikan pertangggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Dewan Pembina
1.      Dewan Pembina merupakan Lembaga mandiri yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Pekat Indonesia Bersatu pada tiap tingkatan yang berfungsi sebagai pengarah dan Pembina dalam menjaga nilai-nilai serta ideologi Organisasi sesuai dengan visi dan misi Organisasi.
2.      Ketua Dewan Pembina dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS, MUSWIL, MUSDA, MUSKA, dan MUSDES oleh Formatur (sesuai dengan tingkatan).
3.      Susunan dan personalia Dewan Pembina ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina bersama Ketua Umum/Ketua terpilih sesuai tingkatannya.
4.      Jumlah personalia Dewan Pembina diatur sesuai kebutuhan.
5.      Dewan Pembina bertanggungjawab kepada Munas.
6.      Ketentuan mengenal Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 14
Dewan Penasehat
1.      Dewan Penasehat adalah Lembaga mandiri yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Pekat Indonesia Bersatu pada tiap tingkatan yang berfungsi memberi saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
2.      Dalam melaksanakan fungsinya sesuai ayat 1 (satu), Dewan Penasehat memberi berbagai masukan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Organisasi yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
3.      Ketua Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS, MUSWIL, MUSDA, MUSKA, dan MUSDES oleh Formatur (sesuai dengan tingkatan).
4.      Susunan dan personalia Dewan Penasehat ditetapkan oleh Ketua Dewan Penasehat bersama Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai trngkatannya.
5.      Jumlah personalia Dewan Penasehat diatur sesuai kebutuhan.
6.      Saran, nasehat, dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan sesuai tingkatannya.
7.      Dewan Penasehat bertanggungjawab kepada Munas.
8.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 15
Dewan Pakar
1.      Dewan Pakar merupakan unsur alat kelengkapan Organisasi yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Pekat Indonesia Bersatu, berkedudukan hanya ditingkat Pusat/Nasional yang dapat mengatur sendiri unit kerjanya.
2.      Ketua Dewan Pakar dipilih dan ditetapkan oleh Formatur pada saat Munas.
3.      Jumlah personalia Dewan Pakar diatur sesuai kebutuhan.
4.      Dewan Pakar bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5.      Ketentuan mengenai Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 16 -
Ketua Umum
1.      Ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Nasional.
2.      Ketua Umum bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Organisasi baik kedalam maupun keluar.
3.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahari Umum dan Wakil-wakil Bendahara Umum serta alat kelengkapan organisasi.

Pasal 17
Ketua-ketua Bidang Struktural
Ketua Bidang Internal
Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani fungsi dan masalah internal organisasi:
1.      Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK)
2.      Ketua Bidang Infokom
3.      Ketua Bidang Ekonomi dan Koperasi
4.      Ketua Bidang Sosial Politik
5.      Ketua Bidang Hubungan Antara Lembaga

Ketua Bidang Program
Ketua-ketua bidang yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang kehidupan masyarakat:
1.      Ketua Bidang Lintas Agama
2.      Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga
3.      Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Tenaga Keija
4.      Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan
5.      Ketua Bidang Kebudayaan
6.      Ketua Bidang Perempuan dan Anak
Ketua-ketua bidang program yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang Lembaga Pemerintahan:
1.      Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
2.      Ketua Bidang Hukum dan HAM
3.      Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri
4.      Ketua Bidang Kehutanan
5.      Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan
6.      Ketua Bidang Pertambangan dan Energi
7.      Ketua Bidang Daerah Terpencil, Tertinggal dan Perbatasan

Pasal 18
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal adalah Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang dibantu oleh Wakil-wakil Sekretaris Jenderal

Pasal 19
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal adalah Dewan Pimpinan Pusat organisasi yang mewakili Sekretaris Jenderal di bidangnya

Pasal 20
Bendahara Umum
Bendahara Umum adalah Dewan Pimpinan Pusat organisasi yang dibantu oleh Wakil-wakil Bendahara Umum

Pasal 21
Wakil-wakil Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara Umum adalah Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang mewakili Bendahara Umum di bidangnya

Pasal 22
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan merupakan anggota eksekutif yang telah diberikan kuasa oleh Dewan Pendiri organisasi membantu organisasi dalam memutuskan untuk sesuatu yang luar biasa

Pasal 23
Departemen-Departemen
1.      Departemen adalah unsur staf pada setiap ketua bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tugas bidang.
2.      Departemen sebagai unsur staf bertugas untuk menghimpun, mengolah informasi data dan menyusun rancangan kebijakan, program, aksi dan solusi yang disampaikan kepada ketua bidangnya.


Pasal 24
DPW, DPD, DPK
1.      DPW/DPD/DPK adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif sesuai dengan tingkatannya. DPW adalah Dewan Pimpinan Wilayah, DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah, DPK adalah Dewan Pengurus Kecamatan
2.      DPW/DPD/DPK berwenang:
1)  Menentukan kebijakan sesuai dengan tingkatannya sesuai Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Keputusan Muswil/Musda dan atau Muwillub/ Musdalub, dan Rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu. Mengesahkan komposisi dan Personalia DPW/DPD/DPK sesuai tingkatannya
2) Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga
3.      DPW/DPD/DPK berkewajiban:
1)   Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan amanat Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah dan Rapat-rapat sesuai tingkatannya, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
2)   Memberikan tanggungjawaban kepada Muswil/Musda sesuai dengan tingkatannya.
4.      DPW/DPD/DPK memiliki struktur dan komposisi sebagai berikut:
1) DPW memiliki struktur dan komposisi sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
2) DPD memiliki struktur dan komposisi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang, dan sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang.
3) DPK memiliki struktur dan komposisi sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) orang, dan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang.

Pasal 25
Ketua
1.      Ketua dipilih dan ditetapkan melalui Muswil/Musda/Muska sesuai dengan tingkatannya.
2.      Ketua bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Organisas baik kedalam maupun keluar sesuai dengan tingkatannya.
3.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil-wakil Ketua Bidang, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara serta alat kelengkapan Organisasi.

Pasal 26
Wakil-wakil Ketua Bidang
1.      Wakil-wakil Ketua dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam MuswiI/Musda/Muska sesuai dengan tingkatannya.
2.      Wakil-wakil Ketua Bidang bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh Departemen untuk mencapai sasaran program kerja organisasi
3.      Wakil Ketua Bidang terdiri dari Bidang Internal dan Bidang Program.

Pasal 27
Sekretaris Wilayah, Daerah, Kecamatan & Wakil-wakil Sekrctaris
1.      Sekretaris Wilayah, Daerah dan Kecamatan sesuai dengan tingkatannya dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska.
2.      Sekretaris Wilayah, Daerah dan Kecamatan adalah penanggungjawab administrasi Organisasi kedalam dan keluar.
3.      Sekretaris Wilayah, Daerah dan Kecamatan bertugas melakukan koordinasi, monitoring, pengamanan kebijakan penyelenggaraan kegiatan Organisasi.
4.      Sekretaris Wilayah, Daerah dan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua.
5.      Sekretaris Wilayah, Daerah dan Kecamatan dibantu oleh Wakil-wakil Sekretaris yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
6.      Wakil-wakil Sekretaris dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska.
7.      Wakil-wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretanis Wilayah.
8.      Seluruh Wakil-wakil Sekretaris bekerja dalam bidang Internal dan bidang program.

Pasal 28
Bendahara & Wakil-wakil Bendahara
1.      Bendahara dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska sesuai dengan tingkatannya.
2.      Bendahara adalah penanggungjawak administrasi keuangan Organisasi kedalam dan keluar.
3.      Bendahara bertugas melakukan pengelolaan keuangan Organisasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.      Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua
5.      Bendahara dibantu oleh Wakil-waki Bendahara yang jumlahnya disesuaika dengan kebutuhan.
6.      Wakil-wakil Bendahara dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska sesual dengan tingkatannya.
7.      Wakil-wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara.
8.      Seluruh Wakil-wakil Bendahara bekerja dalam bidang Internal dan bidang program

Pasal 29
Ranting/Desa
1.      Ketua dipilih DPK
2.      Pengurus Ranting/Desa merupakan unsur yang berdomisili di desa terkait
3.      Pengurus Ranting/Desa terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara. Jumlah wakil-wakil ketua 5 (lima) orang, wakil-wakil sekretaris dan bendahara masing-masing I (satu) orang.
4.      Pengurus Ranting dapat menjadi utusan dan tingkat Muska (Musyawarah Kecamatan) sampai dengan Musda (Musyawarah Daerah).
5.      Bilamana telah terbentuk Kepengurusan Ranting/Desa, maka Pengurus Ranting dapat rnenentukan utusan untuk rapat penting di tingkat kecamatan.

BAB VIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 30
1.      Pekat Indonesia Bersatu dapat menjalin kerjasama dengan lembaga Pemerintah,
2.      Swasta, Organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ikatan perjuangan, visi dan misi atau tujuan yang sama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
3.      Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggarai Rumah Tangga.

BAB IX
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 31
1. Musyawarah.
2. Rapat-rapat.

Pasal 32
Musyawarah dan Rapat-rapat
1.   Musyawarah terdiri atas:
1) Musyawarah Nasional disingkat Munas.
2) Musyawarah Nasional Luar Bisa disingkat Munaslub.
3) Musyawarah Wilayah disingkat Muswil.
4) Musyawarah Wilayah Luar Biasa disingkat Muswillub.
5) Musyawarah Daerah disingkat Musda.
6) Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat Musdalub.
7) Musyawarah kecamatan disingkat Muska.
2.  Rapat-rapat terdiri atas:
1) Rapat Pimpinan Nasional disingkat Rapimnas.
2) Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas.
3) Rapat Koordinasi Nasional disingkat Rakornas.
4) Rapat Pimpinan Wilayah disingkat Rapimwil.
5) Rapat Kerja Wilayah disingkat Rakerwil.
6) Rapat Pimpinan Daerah disingkat Rapimda.
7) Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda.
8) Rapat Pengurus Kecamatan disingkat Rapika.
9) Rapat Kerja Kecamatan disingkat Rakerka.
10) Rapat Pleno Pengurus Lengkap (sesuai tingkatan masing-masing).
11) Rapat Pengurus Harian (sesuai tingkatan masing-masing).

Pasal 33
Musyawarah Nasional (MUNAS)
1.      Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi Pekat Indonesi Bersatu.
2.      Munas diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Musyawarah Nasional berwenang:
1) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
2)  Menetapkan, merubah dan/atau menyempumakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3) Menetapkan Program Umum Organisasi.
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5) Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
6) Menetapkan Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pakar Pekat Indonesia Bersatu.
7) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

Pasal 34
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub)
1.      Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Wilayah, yang disebabkan:
1) Organisasi dalam keadaan darurat atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
2)  Dewan Pimpinan Pusat melanggar Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Nasional sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2.      Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
4.      Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

Pasal 35
Musyawarah Wilayah
1.      Musyawarah Wilayah disingkat Muswil adalah lembaga pengambilan keputusan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.      Musyawarah Wilayah berwenang:
1) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
2) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
3) Menetapkan Ketua Dewan Pembina Wilayah.
4) Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Wilayah.
5) Menetapkan Program Kerja Wilayah.
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain.

Pasal 36
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1.      Musyawarah Wilayah Luar Biasa adalah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena ada permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Wilayah dalam keadaan darurat.
2) Dewan Pimpinan Wilayah melanggar Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Wilayah tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Wilayah sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2.      Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah.
4.      Dewan Pimpinan Wilayah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut.

  
Pasal 37
Musyawarah Daerah
1.      Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.      Musyawarah Daerah berwenang:
1) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
2) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
3) Menetapkan Ketua Dewan Pembina DPD
4) Menetapkan Ketua Dewan Penasehat DPD
5) Menetapkan Program Kerja Daerah.
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain.

Pasal 38
Musyawarah Daerah Luar Biasa
1.      Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 DPC/Pimpinan tingkat Kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Wilayah, disebabkan:
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah dalam keadaan darurat.
2)  Dewan Pimpinan Daerah melanggar Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangg atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2.      Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
3.      Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah.
4.      Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

Pasal 39
Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan
1.      Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.      Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan berwenang:
1) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
2) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Kecamatan
3) Menetapkan Ketua Dewan Pembina tingkat Kecamatan.
4) Menetapkan Ketua Dewan Penasehat tingkat Kecamatan.
5) Menetapkan Program Kerja Kecamatan
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain.

Pasal 40
Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan
1.      Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan adalah Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Ranting dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan Kepemimpinan Dewan Pengurus Kecamatan dalam keadaan darurat.
1)  Dewan Pengurus Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pengurus Kecamatan tidak dapat melaksanakan Amanat
2)  Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2.      Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3.      Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan.
4.      Dewan Pengurus Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan tersebut.

Pasal 41
Rapat-rapat
1.      Rapat Pimpinan Nasional:
1) Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi setingkat di bawah Musyawarah Nasional.
2)  Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh DPP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam Periode Kepengurusan.
2.      Rapat Kerja Nasional:
1)  Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional.
2) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
3.      Rapat Koordinasi & Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.
4.      Rapat Pimpinan Wilayah:
1)  Rapat Pimpinan Wilayah adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Wilayah.
2)  Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
5.      Rapat Kerja Wilayah:
1)  Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Wilayah.
2) Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
6.      Rapat Pimpinan Daerah:
1)  Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Daerah.
2) Rapat Pimpinan Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7.      Rapat Kerja Daerah:
1)  Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah.
2) Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
8.      Rapat Dewan Pengurus Kecamatan:
1) Rapat Dewan Pengurus Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan.
2) Rapat Dewan Pengurus Kecamatan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh Dewan Pengurus Kecamatan
9.      Rapat Kerja Dewan Pengurus Kecamatan:
1) Rapat Kerja Dewan Pengurus Kecamatan adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan
2) Rapat Kerja Dewan Pengurus Kecamatan dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
10.  Rapat Pleno Pengurus (sesuai tingkatan masing-masing) adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, ketua-ketua lembaga dan atau alat kelengkapan Organisasi, berwenang mengambil keputusan-keputusan terkait dengan kebijakan Organisasi dan hal-hal penting lainnya yang perlu segera ditindak lanjuti, diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
11.  Rapat Pengurus Harian (sesuai tingkatan masing-masing) adalah rapat-rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian untuk mengevaluasi kegiatan sesuai kebutuhan Organisasi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 42
Ketentuan dan hal lain dalam Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 31 sampai dengan Pasal 41 diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.

BABX
KUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN

Pasal 43
1.      Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 41 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
2.      Jika kuorum belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat ditunda paling lama satu jam, jika sesudah penundaan kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dan jumlah peserta, maka musyawarah dan rapat-rapat dapat dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat.
3.      Pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat, apabila permufakatan tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4.      Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dan setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5.      Khusus tentang perubahan Aturan Dasar:
1) Sekurang-kurangnya dua per tiga dan junilah peserta harus hadir.
2) Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir

BAB XI
KEUANGAN dan BENDAHARAAN
ORGANISASI

Pasal 44
1.      Untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi maka perlu ditetapkan sumber-sumber keuangan antara lain:
1) Usaha-usaha yang sah
2) Sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
3) Iuran Anggota.
2.      Harta kekayaan organisasi terdiri dan:
1) Harta Bergerak
2) Harta tidak bergerak
3.      Keuangan Organisasi disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja organisasi tahunan di tiap tingkatan pengurusan

BAR XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM

Pasal 45
1.      Pekat Indonesia Bersatu sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan.
2.      Dewan Pimpinan Pusat Pekat Indonesia Bensatu dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

BAR XIII
PERUBAHAN ATURAN DASAR
ATURAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI

Pasal 46
Perubahan Aturan Dasar dan
Atran Rumah Tangga

1.      Perubahan Aturan Dasar dan Aturan Rumab Tangga dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
2.      Perubahan Aturan Dasar dapat dilakukan atas permintaan 1/2 lebih dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 47
Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran Organisasi dapat dilakukan apabila Negara dalam keadaan darurat.
2.      Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
3.      Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Organisasi, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
4.      Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.


BAB XIV
DEWAN PENDIRI

Pasal 48
Sifat Kedudukan dan Wewenang
Sifat Kedudukan:
1.      Dewan pendiri adalah bagian yang tidak terpisahkan dan sejarah berdirinya Organisasi, dan oleh karenanya dewan pendiri berkewajiban untuk tetap ikut bertanggung jawab/mengawasi serta menjaga keseimbangan agar Organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
2.      Dewan pendiri adalah badan khusus yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang melakukan tindakan-tindakan untuk menyelamatkan Organisasi yang terjadi diakibat situasi keaadaan darurat dan luar biasa.
Wewenang:
1.      Melakukan tindakan-tindakan Organisasi dalam kondisi dan keadaan luar biasa atau darurat.
2.      Kondisi Organisasi dinyatakan luar biasa dan dalam keadaan darurat antara lain:
1)      Masa Jabatan DPP/Dewan Penasehat DPP/Dewan Pembina DPP/Dewan Pakar telah berakhir, dan telah diadakan masa perpanjangan waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan untuk menyelenggarakan Munas.
2)      Usul dan permintaan DPW untuk mengadakan Munas dan atau Munaslub tidak dilaksanakan oleh DPP.
3)      Terjadi konflik Organisasi dalam kepemimpinan DPP yang mengakibatkan tidak berfungsinya roda Organisasi.
4)      Dan hal lain yang dinyatakan darurat oleh seluruh DPW dan DPP dalam permusyawaratan yang diagendakan khusus untuk itu.
3.      Dalam menjalankan wewenangnya Dewan Pendiri dengan atau tanpa melibatkan para pihak yang terkait (yang bermasalah dan atau bertikai), hal ini untuk tetap menjaga sikap netral demi keputusan yang berkeadilan, arief dan bijaksana.
4.      Dewan Pendiri bertindak secara Kolektif  Kolegial dan dalam pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat-rapat Nasional, Rapat Akbar, Musyawarah Nasional Khusus dan atau yang diagendakan untuk itu.

BAB XV
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 49
Organisasi Bagian
1.      Organisasi Bagian adalah Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan yang menyatakan diri bergabung dengan Pekat Indonesia Bersatu atau Organisasi Bagian yang dibentuk oleh Pekat Indonesia Bersatu untuk memperkuat jaringan.
2.      Organisasi Bagian secara otomatis menginduk pada Pekat Indonesia Bersatu.
3.      Organisasi Bagian dapat mengatur dan mengelola sendiri mekanisme rumah tangganya sesuai dengan AD/ART-nya.
4.      Ketua Umum/Ketua, sesuai tingkatannya secara ex-officio menjadi bagian dan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
5.      Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya menjadi peserta dalam Munas/Muswil/Musda Organisasi Bagian.
6.      Ketua Umum/Ketua terpilih Organisasi Bagian. dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya.
7.      Ketentuan mengenai Organisasi Bagian diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.

Pasal 50
Lembaga
1.      Lembaga adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pekat Indonesia Bersatu sesuai kebutuhan.
2.      Lembaga dimaksud dapat berupa LBH, Koperasi, Yayasan, LSM dan atau Lembaga berbadan Hukum lain yang dibentuk dalam rangka memajukan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
3.      Lembaga dapat mengatur dan mengelola sendiri mekanisme rumah tangganya sesuai dengan AD/ARTnya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Pekat Indonesia Bersatu.
4.      Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya menjadi peserta dalam Musyawarah dan Rapat-rapat lembaga.
5.      Ketua/Pimpinan lembaga dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya.
6.      Ketentuan mengenai lembaga diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.

Pasal 51
Komponen
1.      Komponen dibentuk di setiap tingkatan Organisasi sesuai kebutuhan yang berperan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Organisasi.
2.      Yang dimaksud dengan komponen adalah Brigade dan Srikandi.
3.      Komposisi dan personalia kepengurusan Brigade dan Srikandi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya melalui koordinasi dengan jenjang struktural diatasnya.
4.      Kepengurusan Brigade dan Srikandi bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya.
5.      Kepengurusan Brigade dan Srikandi dalam melakukan tugasnya melakukan koordinasi dengan Ketua sesuai tingkatannya,
6.      Hal-hal lain tentang Brigade dan Srikandi diatur dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 52
1.      Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan Orgariisasi.
2.      Aturan Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Bali
Pada tanggal : 23 Februari 2013


ATURAN
RUMAH TANGGA
(ART)
PEKAT INDONESIA BERSATU

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Syarat Keanggotaan
1.      Yang dapat menjadi Anggota Organisasi Pekat Indonesia Bersatu adalah:
1) Warga Negara Indonesia.
2) Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin.
3) Menerima Ikrar, bersedia mematuhi Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya. dan,
4) Menyatakan diri menjadi Anggota.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang syarat Keanggotaan, antara lain yang berasal dari Purnawirawan TNI, POLRI dan PNS akan diatur dalan, Peraturan Organisasi.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANOGOTA

Pasal 2
Setiap Anggota berkewajiban:
1.      Mempertahankan kedaulatan, persatuan dan kesatuan Tanah Air, bangsa dan Negara Kesatuan Repubilk Indonesia.
2.      Menjaga nama baik dan membela kepentingan Organisasi dan setiap usaha dan tindakan yang merugikan Organisasi.
3.      Menghayati dan mengamalkan Ikrar Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
4.      Mematuhi dan melaksanakan amanat yang terkandung dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
5.      Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Organisasi Iainnya.
6.      Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program kerja Organisasi.
7.      Menghadiri Musyawarah, Rapat-rapat, dan kegiatan Organisasi.
Setiap Anggota berhak:
1.      Memperoleh perlakuan yang sama.
2.      Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
3.      Memilih dan dipilih.
4.      Memperoleh perlindungan dan pembelaan.
5.      Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader
6.      Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

BAB III
SANKSI

Pasal 3
Sanksi yang dapat diberikan kepada anggota dan atau Pengurus adalah sebagai berikut:
1.      Teguran lisan.
2.      Peringatan tertulis.
3.      Pemberhentian sementara
4.      Pemberhentian secara tidak hormat.

BAR IV
MEKANISME PEMBERHENTIAN
ANGGOTA PENGURUS

Pasal 4
1.      Anggota Pengurus berhenti karena:
1) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
2) Diberhentikan.
3) Meninggal dunia.
2.      Anggota/Pengurus diberhentikan karena:
1) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Pengurus.
2) Tidak mengikuti rapat 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
3) Melanggar Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
4)  Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan Organisasi, mencoreng nama baik dan merugikan Organisasi.
5) Melakukan pelanggaran Hukum.
3.      Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) butir (2) diatur sebagai berikut:
1) Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
2) Untuk Dewan Pimpinan Wilayah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Wilayah.
3) Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
4) Untuk Dewan Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usul Dewan Pengurus Kecamatan.
5) Untuk Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Dewan Pengurus Kecamatan berdasarkan usul Ranting atau sebutan lain.
4.      Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 BABV
KADER

Pasal 5
1.      Kader Organisasi adalah anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria:
1) Mental - Ideologi.
2) Penghayatan terhadap Visi, Misi, dan Platform Organisasi.
3) Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas. Kepemimpinan.
4) Militansi dan kemandirian.
2.      Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkat dan menetapkan seseorang menjadi Kader Organisasi berdasarkan prestasi yang dicapainya dan/atau telah berjasa kepada Organisasi dan masyarakat.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
Dewan Pimpinan Pusat
1.      Susunan dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pimpinan Pusat Pekat Indonesia Bersatu, terdiri atas : Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum, Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
2.      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Pengurus Harian, terdiri atas : Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakilwakil Bendahara Umum.

Pasal 7
Dewan Pimpinan Wilayah
1.      Susunan dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi, terdiri atas: Ketua, Wakil-wakil Ketua Bidang, Sekretaris Wilayah, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
2.      Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3.      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
4.      Pengurus Harian, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Wilayah, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara,Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 8
Dewan Pimpinan Daerah
1.      Susunan dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pimpinan Daerah, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Daerah, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, Ketua-ketua Bagian.
2.      Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3.      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
4.      Pengurus Harian, terdiri atas : Ketua, Ketua Harian, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Daerah, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 9
Dewan Dewan Pengurus Kecamatan
1.      Susunan dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pengurus Kecamatan terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Pengurus Kecamatan, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, Ketua-ketua Seksi.
2.      Dewan Pengurus Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3.      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan.
4.      Pengurus Harian terdiri atas : Ketua, Wakilwakil Ketua, Sekretaris Pengurus Kecamatan, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 10
Pengurus Ranting
1.      Susunan dan Komposisi kepengurusan pada Ranting, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, Ketua-ketua unit.
2.      Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3.      Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
4.      Pengurus Harian, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 11
Perwakilan Istimewa
1.      Perwakilan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.
2.      Susunan dan komposisi kepengurusan Perwakilan Istimewa Pekat Indonesia Bersatu di Luar Negeri, sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Biro-biro.
3.      Ketentuan dan hal lain mengenai Perwakilan Istimewa diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
Pengurus
1.      Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi:
1) Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan berdedikasi tinggi terhadap Organisasi.
2) Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi.
3) Memiliki kepedulian dan loyalitas yang tinggi terhadap Organisasi.
4) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
5) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Organisasi.
2.      Setiap Pengurus dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan, yang bersifat vertikal.

Pasal 13
Persyaratan Umum Ketua Umum
1.      Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat secara umum adalah:
1) Berakhlak mulia, baik, jujur dan amanah.
2) Memiliki kredibilitas serta berwawasan terbuka.
3) Tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuk Narkoba, Judi & Asusila.
4) Bersedia berkorban waktu, pikiran dan tenaga.
5) Memiliki kepedulian terhadap Organisasi.
6) Berperan serta secara aktif dan konsisten dalam setiap kegiatan Pekat Indonesia Bersatu sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi Pengurus dan/atau anggota pada Organisasi kemasyarakatan lain serta Organisasi politik.
2.      Persyaratan khusus ditentukan dalam Musyawarah Nasional dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum.

Pasal 14
Ketua-ketua Bidang Internal
1.      Menyusun konsep kebijakan strategis organisasi yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi kedepan yang harus diselesaikan 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
2.      Dalam melaksanakan tugasanya Ketua-ketua Bidang dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Pasal 15
Tugas dan Tangggungjawab
Ketua-ketua Bidang
1.      Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan:
a) Melakukan penerimaan anggota baru, pendataan dan klarifikasi anggota, pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota, komunikasi dengan anggota.
b) Mengkoordinasikan, melakukan rekruitmen, pelatihan, pendidikan kader, melakukan monitoring dan evaluasi kader/anggota serta regenerasi.
2.      Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom):
Mengembangkan system Informasi dan Komunikasi organisasi yang menjaga dan memelihara komunikasi kedalam dengan struktur organisasi, badan anggota, serta keluar mengembangkan hubungan dengan media, penggalangan opini dan kreasi.
3.      Ketua Bidang Ekonomi dan Koperasi:
Menciptakan sumberdaya keuangan, logistik dan fasilitas melalui bidang-bidang usaha organisasi yang sah untuk pembiayaan program organisasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
4.      Ketua Bidang Sosial Politik:
Menyusun garis politik pada berbagai bidang Sosial Politik pada kehidupan masyarakat dan Negara. Menciptakan berbagai kegiatan dan gerakan sosial politik untuk terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik.
5.      Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga:
Menyusun garis politik pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan memelihara serta meningkatkan komunikasi dengan elemen kemasyarakat dan Lembaga Negara.

  
Pasal 16
Ketua-ketua Bidang Program
1.      Ketua-ketua bidang program menyusun konsep kebijakan strategis organisasi yang akan dilaksanakan oleh internal organisasi untuk membantu kehidupan masyarakat dan diperjuangkan menjadi kebijakan lembaga pemerintahan yang harus sudah selesai 3 (tiga) bulan setelah Munas.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya Ketua-ketua Bidang dapat membuat kelompok kerja sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Pasal 17
Bidang Kehidupan Masyarakat
1.      Ketua Bidang Lintas Agama.
Menjaga kerukunan hidup beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.
Menyusun pembangunan generasi muda yang berwatak patriotis, berjiwa kebangsaan dalam rangka pembentukan kader bangsa.
3.      Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Tenaga Kerja.
Menciptakan manusia yang profesional dan bermartabat melalui program-program yang tersusun dan penciptaan lapangan kerja serta penghidupan dan keadilan bagi pekerja.
4.      Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan.
Memperjuangan nasib para buruh, tani, nelayam sebagai sumber dasar dari pada sector-sektor usaha dan perekonomian Indonesia dengan semangat pemerataan yang adil dan beradab.
5.      Ketua Bidang Kebudayaan.
a. Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut keberadaan adat dan budaya dalam rangka menciptakan kehidupan peradatan yang mengemban pada Budaya Nusantara.
b. Menciptakan kesadaran Nusantara bahwa adat dan budaya Indonesia adalah merupakan semangat dan etos pada seetiap insan di Indonesia.
6.      Ketua Bidang Perempuan dan Anak.
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak serta masalah kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan.

Pasal 18
Bidang Lembaga Pemerintahan
1.      Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut politik pembangunan pemerintah pusat dan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Ketua Bidang Hukum dan HAM
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut politik pembangunan hukum dan perundang-undangan dalam rangka Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila.
3.      Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri.
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut keberadaan sosiologi Indonesia atas hubungan antara satu Negara (bilateral) maupun beberapa Negara (multilateral) serta memantau kebijakan fiskal untuk kepentingan bangsa.


4.      Ketua Bidang Kehutanan
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut pembangunan kehutanan dan menjaga kelestarian alam serta pembangunan yang berorientasi kepada pemasukan devisa Negara.
5.      Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan
Menyusun kebijakan strategis Organisasi yang menyangkut strategi pembangunan Pertanian dan Perkebunan dalam rangka mewujudkan pertanian dan perkebunan yang modern, tangguh, mandiri dan berdaulat.
6.     Ketua Bidang Pertambangan dan Energi.
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut pola pembangunan pertambangan dan energy nasional yang ramah lingkungan dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Energi.
7.      Ketua Bidang Daerah Terpencil, Tertinggal dan Perbatasan.
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang menyangkut keberadaan masyarakat terhadap idiologi, ekonomi, budaya dan keamanan di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.

Pasal 19
Sekretaris Jenderal
Satu orang Sekretaris Jenderal bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola administrasi dan managemen Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.

Pasal 20
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal
1.      Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal
2.      Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Program
3.      Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan

Pasal 21
Bendahara Umum
Bertugas dan bertanggungjawab mengolah system keuangan dan kebendaharaan organisasi

Pasal 22
Wakil-waki1 Bendahara Umum
1.      Wakil Bendahara Umum Bidang Internal
2.      Wakil Bendahara Umum Bidang Program

Pasal 23
Anggota Kehormatan
1.      Anggota Kehormatan diputuskan oleh Dewan Pendiri
2.      Anggota Kehormatan yang diputuskan melalui Dewan Pendiri terdiri dan 1 (satu) orang
3.      Anggota kehormatan bertugas membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan roda organisasi sebagaimana tugas ketua umum.
4.      Terhadap situasi yang luar biasa, maka Anggota Kehormatan bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dapat mengeluarkan keputusan dalam rangka pelaksanaan roda organisasi.



Pasal 24
Lowongan Antar Waktu Pengurus
Lowongan antar waktu Pengurus terjadi disebabkan oleh kekosongan Pengurus.

Pasal 25
Pengisian Lowongan Antar Waktu Pengurus
1.      Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
2.      Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Wilayah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Wilayah.
3.      Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
4.      Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usul Dewan Pengurus Kecamatan.
5.      Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Ranting atau sebutan lain.
6.      Pengurus antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan yang berlangsung setelah Musyawarah Nasional pertama ini, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.

BAB VII
LEMBAGA dan ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 26
Lembaga
1.      Sesuai Bab XV pasal 40 Aturan Dasar bahwa Organisasi memiliki lembaga yang dibentuk oleh Pekat Indonesia Bersatu diantaranya:
1) LBH, Lembaga Bantuan Hukum.
2) LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat.
3) Koperasi dan.
4) Yayasan
2.      Ketua/Pimpinan lembaga sebagaimana ayat (1) dipilih dari, oleh dan untuk anggota sesuai AD/ART-nya masing-masing, dan dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/ Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya.
3.      Hubungan lembaga dengan Organisasi Induk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 27
Komponen
1.      Brigade dan Srikandi adalah Komponen Organisasi yang merupakan satuan tugas khusus yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya.
2.      Brigade adalah satuan unit kerja yang anggotanya laki-laki, sedangkan Srikandi adalah satuan unit kerja yang anggotanya wanita.
3.      Brigade dan Srikandi adalah:
1) Satu kesatuan yang terdiri dan personal anggota/kader pilihan.
2) Perangkat satuan yang terorganisir yang mempunyai kredibilitas, kreativitas dan motivasi tinggi.
3) Bagian gugus terdepan sebagai organik Organisasi yang terlatih dan berdedikasi tinggi dalam melakukan setiap kegiatan didalam tugas-tugasnya.
4) Pejuang-pejuang yang membela kaum lemah dan tertindas.
5) Satuan yang siap berperan serta dalam mengamankan aset-aset organisasi serta aset-aset Negara diseluruh Wilayah Indonesia.
6) Pengawal terdepan untuk mengamankan Pancasila dan UUD 45 dalam keutuhan NKRI.
4.      Brigade dan Snikandi memiliki kritenia sebagai berikut:
1) Percaya diri, berjiwa patriot & militan
2) Memiliki kepedulian, keahlian & kreativitas
3) Profesional, mandiri dan bertanggung jawab
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Brigade dan Srikandi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28
Departemen-Departemen
1.      Dalam lingkup-lingkup kerja Ketua Bidang Internal, Ketua Bidang Program, Ketua Bidang Kehidupan Masyarakat, dan Ketua Bidang Lembaga Pemerintahan dibentuk Departemen-departemen sesuai pembidangannya.
2.      Departemen-departemen bertugas untuk:
a. Menghimpun informasi dan data
b. Mengolah informasi dan data
c. Menyarankan solusi/kebijakan kepada ketua bidangnya
d. Monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan solusi/kebijakan yang telah diputuskan ketua bidang
e. Uraian tugas, tata kerja dan system serta prosedur organisasi dalam kepengurusan.

Pasal 29
Pembekuan, Pembubaran Pengurus Organisasi
Pembekuan atau pembubaran kepengurusan organisasi, dilaksanakan apabila kepengurusan dimaksud melakukan hal yang merugikan atau membahayakan organisasi:
1.      Kepengurusan organisasi mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jajaran kepengurusan yang lebih tinggi.
2.      Kepengurusan organisasi terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi di pertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan organisasi
3.      Sebagian besar atau seluruh kepengurusan organisasi terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran kepengurusan satu tingkat yang lebih tinggi
4.      Kepengurusan yang tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam AD/ART (Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga).

Pasal 30
Penunjukan Pelaksana Harian
1.      DPP Organisasi menunjuk Pelaksana Harian untuk menjalankan tugas dan Kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan, berdasarkan keputusan DPP Organisasi.
2.      Jangka waktu tugas pelaksanaan Harian ditentukan oleh DPP Organisasi yang dituangkan melalui SK DPP.
3.      Dalam hal Pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Organisasi di tingkat Pengurus Kecamatan, maka tugas dan tanggungjawab Kepengurusan Organisasi tersebut ditangani oleh DPW organisasi untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
4.      Dalam hal Pembekuan atau Pembubaran Organisasi di tingkat Pengurus Ranting/Desa maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan organisasi tersebut ditangani Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 31
Waki-wakil Ketua
1.      Dewan Pimpinan Wilayah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh Wakil-wakil Ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara
2.      Ketua Dewan Pimpinan Wilayah bertugas, bertanggung jawab atas eksistensi Program dan Kinerja organisasi kedalam dan keluar wilayahnya.
3.      Wakil-Wakil ketua bidang Internal yang bertugas menangani masalah Internal organisasi yaitu:
a. Keanggotaan dan Kaderisasi
b. Informasi dan Komunikasi
c. Sosial Politik
d.  Hubungan Antar Lembaga
e. Ekonomi dan Koperasi
4.      Wakil-Wakil Ketua Bidang Program yang menangani bidang kehidupan masyarakat, yaitu bidang:
a. Lintas Agama
b. Pemuda dan olahraga
c. Sumber daya Manusia dan Tenaga Kerja
d. Buruh Tani dan Nelayan
e. Kebudayaan
f. Perempuan dan Anak
5.      Wakil-wakil Ketua Bidang Program yang menangani lembaga Pemerintahan. Yaitu bidang:
a. Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
b. Hukum dan HAM
c. Hubungan Luar Negeri
d. Kehutanan
e. Pertanian dan Perkebunan
f. Pertambangan dan Energi
g. Daerah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan
6.      Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah yang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola administrasi Dewan Pimpinan Wilayah organisasi
7.      Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah:
a. Wakil Sekretaris Bidang Internal
b. Wakil Sekretaris Bidang Program
8.      Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah yang bertugas dan bertanggungjawab mengelola keuangan dan kebendaharaan organisasi.
9.      Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah:
a. Wakil Bendahara Bidang Internal
b. Wakil Bendahara Bidang Program

BAB VIII
KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PEMBINA,
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR

Pasal 32
Dewan Pembina
1.      Dewan Pembina memiliki wewenang mengatur sendiri mekanisme kerja lembaganya secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
2.      Dalam melakukan pengarahan dan pembinaan, Dewan Pembina melaksanakan kegiatannya berdasarkan hasil keputusan rapat-rapat koordinasi.
3.      Eksistensi Dewan Pembina sesuai kelembagaannya diwujudkan melalui pembinaan di bidang-bidang yang berhubungan dengan pola kerjanya.
4.      Dewan Pembina dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
5.      Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pembina, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 33
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat memiliki wewenang mengatur sendiri mekanisme kerja lembaganya secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
1.      Dalam memberikan saran, nasehat dan pertimbangannya, Dewan Penasehat menuangkan sumbangsih/pemikirannya untuk hal-hal yang akan menjadi suatu keputusan ataupun kebijakan Organisasi.
2.      Eksistensi Dewan Penasehat sesuai kelembagaannya memberi pemikiran-pemikiran yang didasari oleh prinsip-prinsip dan koridor-koridor Organisasi.
3.      Dewan Penasehat dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
4.      Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Penasehat akan diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 34
Dewan Pakar
1.      Dewan Pakar memiliki wewenang mengatur sendiri mekanisme kerja lembaganya secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
2.      Dewan Pakar berfungsi membantu Dewan Pimpinan Pusat memberikan masukan strategis konseptual dalam mengembangkan Organisasi.
3.      Dewan Pakar memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk:
1) Melakukan berbagai penelitian untuk mendukung penguatan Organisasi.
2) Melakukan pengumpulan dan pengolahan data, monitoring, dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi  terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan Organisasi.
3) Merumuskan, menyusun dan. mengembangkan konsep-konsep baru yang akan menjadi landasan strategi dan program-program yang memperkuat Organisasi, baik internal maupun eksternal.

4.      Dewan Pakar dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5.      Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pakar, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN ATAU LEMBAGA
 Pasal 35

Sesuai Aturan Dasar bab VIII pasal 27 ayat 1 tentang Hubungan dan Kerjasama Kelembagaan, Organisasi perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Bekerjasama dengan berbagai institusi pemerintahan antara lain:
1) Departemen-departemen yang terkait.
2) TNI/POLRI.
3) Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
4) Badan-badan pemerintahan.
5) Komisi-komisi di bidang pengawasan.
6) Yayasan-yayasan milik pemerintah.
7) Badan-badan usaha milik pemerintah.
2.      Bekerjasama dengan berbagai lembaga swasta antara lain:
1) Perusahaan-perusahaan dan berbagai industri.
2) Asosiasi-asosiasi milik swasta.
3) Lembaga-lembaga milik swasta.
4) Yayasan-yayasan swasta.
5) Media massa.
3.      Bekerjasama dengan Organisasi/kelompok masyarakat yang sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi:
1) Organisasi-organisasi paguyuban.
2) Organisasi-organisasi kepemudaan.
3) Organisasi-organisasi kemahasiswaan.
4) Organisasi-organisasi kebudayaan.
5) Organisasi-organisasi lintas agama.
6) Organisasi-organisasi Internasional non pemerintah (NGO)
7) Organisasi-organisasi lainnya.
4.      Bekerjasama dengan berbagai Organisasi politik yang sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu.
5.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam peraturan Organisasi.

BABX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 36
Musyawarah Nasional
1.      Musyawarah Nasional, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau dan Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Bagian dan atau Lembaga.
3.      Peninjau, terdiri atas : Unsur Dewan Pembina, Unsur Dewan Penasehat, Unsur Badan dan atau Lembaga, dan Ketua-ketua Departemen Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6.      Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional diwakili unsur DPP dan ditambah dan peserta DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipilih oleh peserta.
7.      Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat dan atau Panitia Pengarah Musyawarah Nasional.

Pasal 37
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 38
Rapat Pimpinan Nasional
1.      Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Wilayah.
3.      Peninjau, terdiri atas : Unsur Dewan Pembina, Unsur Dewan Penasehat, Unsur Badan dan atau Lembaga, dan Ketua-ketua Departemen Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Undangan, terdiri atas Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 39
Rapat Kerja Nasional
1.      Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh: Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat, Unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Bagian.
3.      Peninjau, terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat, Unsur Badan, Lembaga, dan Ketua-ketua Departemen Dewan Pimpinan Pusat.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6.      Pimpinan Rapat Kerja Nasional dipilih dan dan oleh Peserta.

Pasal 40
Rakornas
1.      Rapat Koordinasi & Konsultasi Nasional, dihadiri oleh : Dewan Pimpinan Pusat, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
2.      Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.

Pasal 4l
Musyawarah dan Rapat-rapat Wilayah
1.      Musyawarah Wilayah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Wilayah Organisasi Bagian.
3.      Peninjau, terdiri atas : Dewan Pembina DPW, Dewan Penasehat DPW, Unsur Badan dan atau Lembaga DPW, dan Ketua-ketua Biro DPW.
4.      Undangan, terdiri atas Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
6.      Pimpinan Sidang Musyawarah Wilayah dipilih dan dan oleh Peserta.
7.      Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Wilayah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 42
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa.

Pasal 43
Rapimwil
1.      Rapat Pimpinan Wilayah, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Wilayah Organisasi Bagian.
3.      Peninjau, terdiri dan : Dewan Pembina DPW, Penasehat DPW, Unsur Badan dan atau Lembaga Wilayah, ketua-ketua korda DPW.
4.      Undangan, terdin atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 44
Rakerwil
1.      Rapat Kerja Wilayah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Provinsi.
3.      Peninjau, terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Badan, Lembaga, dan Ranting Dewan Pimpinan Wilayah.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal45
Musyawarah dan Rapat-rapat Daerah Tingkat Kab/Kota
1.      Musyawarah Daerah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Kabupaten/Kota.
3.      Peninjau, terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota. Unsur Badan, Lembaga, dan Ranting Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota.
4.      Undangan, terdiri atas Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
6.      Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah dipilih dan dan oleh peserta.
7.      Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal46
Musdalub
Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.

Pasal 47
Rakerda
1.      Rapat Kerja Daerah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Kabupaten/Kota.
3.      Peninjau, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 48
Rapimda
1.      Rapat Pimpinan Daerah, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas: Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Kabupaten/Kota.
3.      Peninjau, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 49
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kecamatan
1.      Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota, Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur Pimpinan Organisasi Bagian Kecamatan.
3.      Peninjau, terdiri atas: Dewan Penasehat Pimpinan Kecamatan, Unsur Badan, Lembaga, dan Ranting Pimpinan Kecamatan.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
6.      Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan dipilih dan dan oleh peserta.
7.      Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.

Pasal 50
Rapimka
1.      Rapat Pimpinan Kecamatan, dthadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Kab/Kota, Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur Pimpinan Organisasi Bagian Kecamatan.
3.      Peninjau, terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Dewan Penasehat Pimpinan Kecamatan.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.

Pasal 51
Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Desa/Kelurahan
1.      Musyawarah Desa/Kelurahan, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur Pimpinan Organisasi Bagian Pimpinan Kelurahan/Desa.
3.      Peninjau, terdiri atas : Dewan Penasehat Pimpinan Kelurahan, Unsur Badan, Lembaga, dan RANTING Pimpinan Kelurahan/Desa.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kelurahan/Desa.
6.      Pimpinan Sidang Musyawarah Kelurahanl Desa dipilih dan dan oleh peserta.
7.      Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Kelurahan/Desa terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kelurahan.

Pasal 52
1.      Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2.      Peserta, terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur Pimpinan Organisasi Bagian Kelurahan/Desa.
3.      Peninjau, terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Dewan Penasehat Pimpinan Kecamatan.
4.      Undangan, terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5.      Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kelurahan/Desa.

Pasal 53
Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB X diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.

BAR XI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 54
Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat, saran dan masukan. Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih serta menentukan kebijakan.
1.      Dalam musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Dalam musyawarah-musyawarah dan rapatrapat, Peninjau hanya memiliki hak bicara.
3.      Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.

BAR XII
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 55
1.      Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pengurus Kecamatan, dan Ketua Pengurus Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.
2.      Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan.
3.      Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
4.      Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan Pimpinan Organisasi dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur.
5.      Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal mi diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 56
1.      Sumber-sumber keuangan Organisasi, terdiri atas:
1) Usaha-usaha Organisasi yang sah.
2) Sumbangan Donatur dan pihak lain yang tidak mengikat baik Perorangan, Badan, Lembaga Pemerintah dan Swasta.
3) Iuran Anggota.
2.      Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan Organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi pada Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIV PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 57
1.      Jenis perselisihan hukum:
1) Sengketa Organisasi.
2) Sengketa Perdata.
2.      Penyelesaian perselisihan hukum:
1) Musyawarah.
2) Arbitrase.
3) Peradilan.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV
ATRIBUT & LAGU
Pasal 58
1.      Pekat Indonesia Bersatu mempunyai Atribut yang terdiri atas Lambang, Simbol-simbol organisasi lainnya.
2.      Pekat Indonesia Bersatu mempunyai Lagu Organisasi berupa Hymne dan Mars serta lagulagu lainnya.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.

 BAB XVI PENUTUP
Pasal 59
1.      Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya.
2.      Aturan Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Bali
Pada tanggal : 23 Februari 2013



8 komentar:

  1. Pekat Indonesia, pekat jaya, pekat bersatu.mohon informasinya untuk daftar nama Pengurus DPP Pekat IB. mohon informasinya, untuk mensosialisasikanya didaerah.
    email. pramidiabima@gmail.com
    cp; 085272865449
    code . 037
    trimakasih banyak atas infonya.

    BalasHapus
  2. Terima Kasih Atas Bantuannya Bapak..../agbrr amasago ogasama

    BalasHapus
  3. PEKAT-IB 💪 tetap semangat!!!

    BalasHapus