ATURAN
DASAR
DAN
ATURAN
RUMAH TANGGA
Munas I
Bali
22 24 Februari 2013
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PEMBELA KESATUAN TANAH AIR
INDONESIA BERSATU
(PEKAT INDONESIA BERSATU)
Komplek Harmoni Plaza Blok F 3-4
Jl. Suryoepranoto 2, Jakarta Pusat 10120
DAFTAR ISI
-
P E M B U K A A N
ATU RAN DASAR:
-
BAB I : NAMA,WAKTU,TEMPAT KEDUDUKAN
-
BAB II : ASAS DAN LANDASAN
-
BAB III :
MAKSUD DAN TUJUAN
-
BAB IV :
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
-
BAB V :
DOKTRIN
-
BAB VI :
KEANGGOTAAN DAN KADER
-
BAB VII :
STRUKTUR ORGANISASI
-
BAB VIII :
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
-
BAB IX :
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-
BAB X :
KUORUM & PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-
BAB XI :
KEUANGAN DAN BENDAHARAAN ORGANISASI
-
BAB XII :
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
-
BAB XIII :
PERUBAHAN ATURAN DASAR, ATUPAN RUMAH TANGGA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
-
BAB XIV :
DEWAN PENDIRI
-
BAB XV :
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
-
BAB XVI :
P E N U T U P
ATURAN RUMAH TANGGA
-
BAB I : KEANGGOTAAN
-
BAB II :
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
-
BAB III :
SANKSI
-
BAD IV :
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS
-
BAB V :
KADER
-
BAB VI :
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
-
BAB VII :
LEMBAGA DAN ALAT KELENGKAPAN ORG A N ISAS I
BAB VIII : KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
BAB VIII : KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
-
BAB IX :
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI DAN ATAU LEMBAGA
-
BAB X :
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
-
BAB XI :
HAK BICARA DAN HAK SUARA
-
BAB XIII :
KEUANGAN
-
BAB XIV :
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
-
BAB XV :
ATRIBUT & LAGU
-
BAB XVI :
PENUTUP
-
FORMATUR PENGURUS DPP PEKAT INDONESIA
BERSATU PRIODE 2013-2018
-
LAMBANG PEKAT INDONESIA BERSATU
-
PANCA PRASETYA BHAKTI
-
HYMNE PEKAT INDONESIA BERSATU
PEMBUKAAN
Bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia
yang diproklamasikan tanggal 17-Agustus- 1945 adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai cita-cita tersebut,
dibentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, yang
menjamin hak asasi manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat warganya
dengan mengedepankan tegaknya supremasi hukum.
Bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara
sejak Prokiamasi Kemerdekaan 17-Agustus- 1945, orde lama, orde baru hingga lahirnya
Reformasi 1998, merupakan sejarah kelam Bangsa Indonesia yang dapat diambil
sebagai pelajaran berharga dalam mencapai cita-cita proklamasi.
Berbagai kelemahan dalam pengelolaan
pemerintahan dalam negara mengakibatkan penyelewengan-penyelewengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dimasa lalu, menyebabkan kemerosotan harkat dan
martabat Bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Atas dasar kelemahan ini
sehingga lahir kesadaran bagi segenap warga Negara Republik Indonesia untuk
memperkokoh nasionalisme, humanisme, dan pluralisme tanpa diskriminasi, yang
didasarkan pada keadilan, kebebasan, dan kemerdekaan yang dijiwai oleh
nilai-nilai luhur budaya, moral, dan agama.
Bahwa setiap warga Negara Indonesia
adalah manusia yang bebas dan merdeka, memiliki hak asasi yang berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa, menjadikan setiap manusia mulia dan bebas berbuat demi
mewujudkan kehidupan nyata yang aman, tenteram, damai, sentosa dan sejahtera. Oleh
karenanya menjadi sangat penting bagi segenap warga negara untuk menghadang
sekaligus menantang segala upaya dan perilaku yang dapat merusak usaha-usaha
perdamaian dan kesejahteraan rakyat.
Pikiran-pikiran dan tindakan otoriter
aparat dan pemimpin bangsa, kesewenang-wenangan, pemasungan hak-hak rakyat,
yang berakibat terjadinya penzoliman, tindakan tidak adil, ketimpangan sosial,
sangat merugikan rakyat dan menghancurkan sendi dan tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara, dalam skala nasional hal ini dapat merusak ekonomi bangsa,
tindakan dan perbuatan demikian harus segara dihentikan, perjuangan mengisi
kemerdekaan bangsa kalau bukan kita apa jadinya generasi anak eucu nanti?.OIeh
karenanya mari sinsingkan lengan baju, mari bahu membahu berjuang bersama
rakyat, secara terarah, dengan rencana yang teratur, dengan pemikiran cerdas,
dan diperlukan sinergi yang berkesinambungan.
Yakin bahwa perjuangan itu hanya dapat
berhasil dengan izin dan ridha Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta usaha
yang sungguh-sungguh, bijaksana, kerja keras dan berkelanjutan, seraya memohon Ridha
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Jumat, tanggal 1-Juni-2007 didirikan
Organisasi Kemasyarakatan yang modern dan terbuka bagi segenap warga bangsa
dengan nama ‘Pekat Indonesia Bersatu”,
untuk masa waktu yang tak terbatas dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga
sebagai berikut:
ATURAN DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini benama Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu disingkat Pekat
Indonesia
Bersatu.
Pasal
2
Waktu
Organisasi
Pekat Indonesia Bersatu didirikan pada tanggal
1 Juni 2007 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Dewan
Pimpinan Pusat Pekat Indonesia Bersatu berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
BAB
II
ASAS
DAN LANDASAN
Pasal
4
Asas
& Landasan
1. Pekat
Indonesia Bersatu berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar
1945.
2. Pekat
Indonesia Bersatu dengan Kebudayaan Nusantara sebagai landasan dan dasar dalam
mengimplementasi azas Pancasila dan UUD45.
3. Kandungan
ayat yaitu Kerakyatan, Kebangsaan dan Kemandirian.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
5
Maksud
1. Menghimpun
elemen-elemen masyarakat baik individu/perorangan maupun kelompok untuk
bersatu-padu, bahu-membahu dalam menegakkan Persatuan dan Kesatuan serta
Keutuhan Bangsa dan Negara.
2. Menampung
aspirasi masyarakat serta lembaga-lembaga
formal maupun non formal yang memiliki kesamaan arah dan pandangan.
3. Bermitra
dengan Lembaga-lembaga Negara serta berbagai komponen bangsa serta elemen
masyarakat dalam melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.
Tujuan
1. Membangun
citra kebersamaan dalam ke Bhinekaan Warga Negara Republik Indonesia dalam Perjuangan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencapai masyarakat
sejahtera yang adil dan merata.
2. Menyatukan
Visi dan Misi warga masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
3. Mengamankan
dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 tentang Bela Negara.
4. Melalui
Gagasan Nusantara untuk mengembangkan atas Kejayaan Nusantara dimasa lalu hingga
lahir dan menjadi salah satu dasar terciptanya Pancasila & UUD 45.
BAB
IV
BENTUK
DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal
6
Bentuk
dan Sifat Organisasi
1. Pekat
Indonesia Bersatu adalah Organisasi kemasyarakatan yang bersifat terbuka,
independen dan mandiri, bukan Organisasi pemerintah, bukan Organisasi politik
dan atau tidak merupakan bagiannya, dalam melakukan kegiatannya bertindak
professional dan proporsional.
2. Pekat
Indonesia Bersatu memiliki bentuk organisasi Suprastruktural dengan Perimbangan
Program berdasarkan Kemasyarakatan dan Pemerintahan.
BAB
V
DOKTRIN
Pasal
7
1. Doktrin
Organisasi Pekat Indonesia Bersatu adalah Panca Prasetya Bhakti.
2. Panca
Prasetya Bhakti adalah penegasan kebulatan tekad sebagai perwujudan dari sikap
mempertahankan persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Panca
Prasetya Bhakti merupakan pendorong semangat jiwa dalam melaksanakan perjuangan
Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
Pasal
8
Panca
Prasetya Bhakti
1. Siap
membela, mengamankan dan mengawal Pancasila dan UUD 1945.
2. Siap
mempertahankan Persatuan dan Kesatuan bangsa demi tegaknya keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
3. Siap
bersama-sama segenap komponen bangsa, ikut serta dan turut berperan aktif dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh
rakyat Indonesia,
4. Wajib
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Perjuangan para Pahlawan Bangsa.
5. Siap
menjaga nama baik Organisasi diseluruh persada Tanah Air Indonesia.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
DAN KADER
Pasal
9
Keanggotaan
1. Anggota
Pekat Indonesia Bersatu adalah Warga Negara Republik Indonesia yang secara
sukarela menjadi anggota dan memiliki visi dan misi yang sama.
2. Keanggotaan
dalam Pekat Indonesia Bersatu terdiri dan:
1) Anggota Biasa.
2) Kader
3. Hal-hal
lain tentang keanggotaan Pekat Indonesia Bersatu diatur dan ditetapkan dalam
Aturan Rumah Tangga.
Pasal
10
Kader
1. Kader
Pekat Indonesia Bersatu adalah anggota yang merupakan personal inti pelaksana
dan penggerak Organisasi.
2. Kader
Pekat Indonesia Bersatu adalah anggota yang telah teregistrasi secara
administrasi di wilayah masing-masing struktural di seluruh Indonesia.
3. Hal-hal
lain tentang Kader Pekat Indonesia Bersatu diatur dan ditetapkan dalam Aturan
Rumah Tangga.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Struktur
Organisasi
1. Struktur
Organisasi Pekat Indonesia Bersatu terdiri atas
1) Tingkat Nasional,
Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP.
2) Tingkat Provinsi,
Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW.
3) Tingkat Kabupaten /
Kota, Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD.
4) Tingkat Kecamatan,
Dewan Pengurus Kecamatan disingkat DPK.
5) Tingkat Desa /
Kelurahan, Pengurus Ranting.
6) Diluar Negeri, Perwakilan
Istimewa disingkat PI.
2. Dan
Anggota Kehormatan, disingkat AKDPP
Pasal
12
Dewan
Pimpinan Pusat
1. Dewan
Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif.
2. Dewan
Pimpinan Pusat berwenang:
1)
Menentukan kebijakan Organisasi tingkat nasional sesuai Aturan Dasar dan Aturan
Rumah Tangga, pelaksanaan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa,
dan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia
Bersatu.
2)
Mengesahkan komposisi dan personalia
Dewan Pimpinan Wilayah.
3)
Menyelesaikan perselisihan kepengurusan
Dewan Pimpinan Wilayah.
4)
Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Aturan Dasar dan Aturan
Rumah Tangga.
3. Dewan
Pimpinan Pusat meliputi wilayah NKRI
4. Struktur
dan Komposisi kepengurusan DPP Organisasai berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
5. Dewan
Pimpinan Pusat berkewajiban:
1)
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Aturan Dasar, Aturan
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Tingkat Nasional, serta
Peraturan Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
2)
Memberikan pertangggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
Pasal
13
Dewan
Pembina
1. Dewan
Pembina merupakan Lembaga mandiri yang bersifat kolektif dan menjadi bagian
dari kepengurusan Pekat Indonesia Bersatu pada tiap tingkatan yang berfungsi
sebagai pengarah dan Pembina dalam menjaga nilai-nilai serta ideologi
Organisasi sesuai dengan visi dan misi Organisasi.
2. Ketua
Dewan Pembina dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS, MUSWIL, MUSDA, MUSKA, dan
MUSDES oleh Formatur (sesuai dengan tingkatan).
3. Susunan
dan personalia Dewan Pembina ditetapkan oleh Ketua Dewan Pembina bersama Ketua
Umum/Ketua terpilih sesuai tingkatannya.
4. Jumlah
personalia Dewan Pembina diatur sesuai kebutuhan.
5. Dewan
Pembina bertanggungjawab kepada Munas.
6. Ketentuan
mengenal Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal
14
Dewan
Penasehat
1. Dewan
Penasehat adalah Lembaga mandiri yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari
kepengurusan Pekat Indonesia Bersatu pada tiap tingkatan yang berfungsi memberi
saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai
dengan tingkatannya.
2. Dalam
melaksanakan fungsinya sesuai ayat 1 (satu), Dewan Penasehat memberi berbagai
masukan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Organisasi yang bersifat
strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan/Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
3. Ketua
Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan dalam MUNAS, MUSWIL, MUSDA, MUSKA, dan MUSDES
oleh Formatur (sesuai dengan tingkatan).
4. Susunan
dan personalia Dewan Penasehat ditetapkan oleh Ketua Dewan Penasehat bersama
Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai
trngkatannya.
5. Jumlah
personalia Dewan Penasehat diatur sesuai kebutuhan.
6. Saran,
nasehat, dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan
sesuai tingkatannya.
7. Dewan
Penasehat bertanggungjawab kepada Munas.
8. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal
15
Dewan
Pakar
1. Dewan
Pakar merupakan unsur alat kelengkapan Organisasi yang bersifat kolektif dan
menjadi bagian dari kepengurusan Pekat Indonesia Bersatu, berkedudukan hanya ditingkat
Pusat/Nasional yang dapat mengatur sendiri unit kerjanya.
2. Ketua
Dewan Pakar dipilih dan ditetapkan oleh Formatur pada saat Munas.
3. Jumlah
personalia Dewan Pakar diatur sesuai kebutuhan.
4. Dewan
Pakar bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5. Ketentuan
mengenai Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal
16 -
Ketua
Umum
1. Ketua
Umum dipilih melalui Musyawarah Nasional.
2. Ketua
Umum bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan
Organisasi baik kedalam maupun keluar.
3. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal,
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahari Umum dan Wakil-wakil Bendahara Umum serta
alat kelengkapan organisasi.
Pasal
17
Ketua-ketua
Bidang Struktural
Ketua Bidang Internal
Ketua
Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani fungsi dan
masalah internal organisasi:
1. Ketua
Bidang Organisasi Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK)
2. Ketua
Bidang Infokom
3. Ketua
Bidang Ekonomi dan Koperasi
4. Ketua
Bidang Sosial Politik
5. Ketua
Bidang Hubungan Antara Lembaga
Ketua Bidang Program
Ketua-ketua
bidang yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang kehidupan masyarakat:
1. Ketua
Bidang Lintas Agama
2. Ketua
Bidang Pemuda dan Olahraga
3. Ketua
Bidang Sumber Daya Manusia dan Tenaga Keija
4. Ketua
Bidang Buruh Tani dan Nelayan
5. Ketua
Bidang Kebudayaan
6. Ketua
Bidang Perempuan dan Anak
Ketua-ketua
bidang program yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang Lembaga
Pemerintahan:
1. Ketua
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
2. Ketua
Bidang Hukum dan HAM
3. Ketua
Bidang Hubungan Luar Negeri
4. Ketua
Bidang Kehutanan
5. Ketua
Bidang Pertanian dan Perkebunan
6. Ketua
Bidang Pertambangan dan Energi
7. Ketua
Bidang Daerah Terpencil, Tertinggal dan Perbatasan
Pasal
18
Sekretaris
Jenderal
Sekretaris
Jenderal adalah Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang dibantu oleh Wakil-wakil Sekretaris
Jenderal
Pasal
19
Wakil-wakil
Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil
Sekretaris Jenderal adalah Dewan Pimpinan Pusat organisasi yang mewakili Sekretaris
Jenderal di bidangnya
Pasal
20
Bendahara
Umum
Bendahara
Umum adalah Dewan Pimpinan Pusat organisasi yang dibantu oleh Wakil-wakil Bendahara
Umum
Pasal
21
Wakil-wakil
Bendahara Umum
Wakil-wakil
Bendahara Umum adalah Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang mewakili Bendahara
Umum di bidangnya
Pasal
22
Anggota
Kehormatan
Anggota
Kehormatan merupakan anggota eksekutif yang telah diberikan kuasa oleh Dewan
Pendiri organisasi membantu organisasi dalam memutuskan untuk sesuatu yang luar
biasa
Pasal
23
Departemen-Departemen
1. Departemen
adalah unsur staf pada setiap ketua bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan tugas bidang.
2. Departemen
sebagai unsur staf bertugas untuk menghimpun, mengolah informasi data dan
menyusun rancangan kebijakan, program, aksi dan solusi yang disampaikan kepada
ketua bidangnya.
Pasal
24
DPW,
DPD, DPK
1. DPW/DPD/DPK
adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif sesuai dengan
tingkatannya. DPW adalah Dewan Pimpinan Wilayah, DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah,
DPK adalah Dewan Pengurus Kecamatan
2. DPW/DPD/DPK
berwenang:
1) Menentukan
kebijakan sesuai dengan tingkatannya sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muswil/Musda dan atau
Muwillub/ Musdalub, dan Rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia
Bersatu. Mengesahkan komposisi dan Personalia DPW/DPD/DPK sesuai tingkatannya
2) Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai
ketentuan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga
3. DPW/DPD/DPK
berkewajiban:
1)
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan amanat Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah dan
Rapat-rapat sesuai tingkatannya, serta Peraturan Organisasi Pekat Indonesia
Bersatu.
2)
Memberikan tanggungjawaban kepada Muswil/Musda
sesuai dengan tingkatannya.
4. DPW/DPD/DPK
memiliki struktur dan komposisi sebagai berikut:
1)
DPW memiliki struktur dan komposisi sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang
dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
2)
DPD memiliki struktur dan komposisi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang,
dan sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang.
3)
DPK memiliki struktur dan komposisi sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) orang, dan
sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang.
Pasal
25
Ketua
1. Ketua
dipilih dan ditetapkan melalui Muswil/Musda/Muska sesuai dengan tingkatannya.
2. Ketua
bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Organisas
baik kedalam maupun keluar sesuai dengan tingkatannya.
3. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil-wakil Ketua Bidang, Sekretaris
dan Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara serta alat
kelengkapan Organisasi.
Pasal
26
Wakil-wakil
Ketua Bidang
1. Wakil-wakil
Ketua dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam MuswiI/Musda/Muska sesuai
dengan tingkatannya.
2. Wakil-wakil
Ketua Bidang bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh
Departemen untuk mencapai sasaran program kerja organisasi
3. Wakil
Ketua Bidang terdiri dari Bidang Internal dan Bidang Program.
Pasal
27
Sekretaris
Wilayah, Daerah, Kecamatan & Wakil-wakil Sekrctaris
1. Sekretaris
Wilayah, Daerah dan Kecamatan sesuai dengan tingkatannya dipilih oleh Formatur
dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska.
2. Sekretaris
Wilayah, Daerah dan Kecamatan adalah penanggungjawab administrasi Organisasi
kedalam dan keluar.
3. Sekretaris
Wilayah, Daerah dan Kecamatan bertugas melakukan koordinasi, monitoring,
pengamanan kebijakan penyelenggaraan kegiatan Organisasi.
4. Sekretaris
Wilayah, Daerah dan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Ketua.
5. Sekretaris
Wilayah, Daerah dan Kecamatan dibantu oleh Wakil-wakil Sekretaris yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
6. Wakil-wakil
Sekretaris dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska.
7. Wakil-wakil
Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretanis Wilayah.
8. Seluruh
Wakil-wakil Sekretaris bekerja dalam bidang Internal dan bidang program.
Pasal
28
Bendahara
& Wakil-wakil Bendahara
1. Bendahara
dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska sesuai dengan
tingkatannya.
2. Bendahara
adalah penanggungjawak administrasi keuangan Organisasi kedalam dan keluar.
3. Bendahara
bertugas melakukan pengelolaan keuangan Organisasi sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan.
4. Bendahara
dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua
5. Bendahara
dibantu oleh Wakil-waki Bendahara yang jumlahnya disesuaika dengan kebutuhan.
6. Wakil-wakil
Bendahara dipilih oleh Formatur dan ditetapkan dalam Muswil/Musda/Muska sesual
dengan tingkatannya.
7. Wakil-wakil
Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara.
8. Seluruh
Wakil-wakil Bendahara bekerja dalam bidang Internal dan bidang program
Pasal
29
Ranting/Desa
1. Ketua
dipilih DPK
2. Pengurus
Ranting/Desa merupakan unsur yang berdomisili di desa terkait
3. Pengurus
Ranting/Desa terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara. Jumlah wakil-wakil
ketua 5 (lima) orang, wakil-wakil sekretaris dan bendahara masing-masing I (satu)
orang.
4. Pengurus
Ranting dapat menjadi utusan dan tingkat Muska (Musyawarah Kecamatan) sampai
dengan Musda (Musyawarah Daerah).
5. Bilamana
telah terbentuk Kepengurusan Ranting/Desa, maka Pengurus Ranting dapat
rnenentukan utusan untuk rapat penting di tingkat kecamatan.
BAB
VIII
HUBUNGAN
DAN KERJASAMA
Pasal
30
1. Pekat
Indonesia Bersatu dapat menjalin kerjasama dengan lembaga Pemerintah,
2. Swasta,
Organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ikatan perjuangan,
visi dan misi atau tujuan yang sama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat.
3. Pengaturan
lebih lanjut diatur dalam Anggarai Rumah Tangga.
BAB
IX
LEMBAGA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
31
1.
Musyawarah.
2.
Rapat-rapat.
Pasal
32
Musyawarah
dan Rapat-rapat
1. Musyawarah terdiri atas:
1) Musyawarah Nasional
disingkat Munas.
2) Musyawarah Nasional
Luar Bisa disingkat Munaslub.
3) Musyawarah Wilayah
disingkat Muswil.
4) Musyawarah Wilayah
Luar Biasa disingkat Muswillub.
5) Musyawarah Daerah
disingkat Musda.
6) Musyawarah Daerah Luar
Biasa disingkat Musdalub.
7) Musyawarah kecamatan
disingkat Muska.
2. Rapat-rapat terdiri atas:
1) Rapat Pimpinan Nasional disingkat Rapimnas.
2) Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas.
3) Rapat Koordinasi Nasional disingkat Rakornas.
4) Rapat Pimpinan Wilayah disingkat Rapimwil.
5) Rapat Kerja Wilayah disingkat Rakerwil.
6) Rapat Pimpinan Daerah disingkat Rapimda.
7) Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda.
8) Rapat Pengurus Kecamatan disingkat Rapika.
9) Rapat Kerja Kecamatan disingkat Rakerka.
10) Rapat Pleno Pengurus Lengkap (sesuai tingkatan
masing-masing).
11) Rapat Pengurus Harian (sesuai tingkatan
masing-masing).
Pasal
33
Musyawarah
Nasional (MUNAS)
1. Musyawarah
Nasional disingkat Munas merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi
dalam Organisasi Pekat Indonesi Bersatu.
2. Munas
diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah
Nasional berwenang:
1) Menilai
pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
2) Menetapkan,
merubah dan/atau menyempumakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
3) Menetapkan
Program Umum Organisasi.
4) Memilih dan
menetapkan Ketua Umum.
5) Menetapkan
Dewan Pimpinan Pusat.
6) Menetapkan
Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pakar Pekat
Indonesia Bersatu.
7) Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya
Pasal
34
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
(Munaslub)
1. Musyawarah
Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 Dewan Pimpinan Wilayah, yang disebabkan:
1)
Organisasi dalam keadaan darurat atau menghadapi
hal ihwal kegentingan yang memaksa.
2) Dewan Pimpinan Pusat melanggar Aturan Dasar/Aturan
Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan Amanat
Musyawarah Nasional sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah
Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan
Musyawarah Nasional.
4. Dewan
Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Nasional Luar Biasa tersebut.
Pasal
35
Musyawarah
Wilayah
1. Musyawarah
Wilayah disingkat Muswil adalah lembaga pengambilan keputusan Organisasi Pekat
Indonesia Bersatu di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
2. Musyawarah
Wilayah berwenang:
1)
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Wilayah.
2)
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan
Pimpinan Wilayah.
3)
Menetapkan Ketua Dewan Pembina Wilayah.
4)
Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Wilayah.
5)
Menetapkan Program Kerja Wilayah.
6)
Menetapkan keputusan-keputusan lain.
Pasal
36
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa
1. Musyawarah
Wilayah Luar Biasa adalah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan dalam keadaan
luar biasa, karena ada permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah
dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
1)
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Wilayah dalam
keadaan darurat.
2)
Dewan Pimpinan Wilayah melanggar Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga, atau Dewan
Pimpinan Wilayah tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Wilayah sehingga
Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah
Wilayah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah
Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah
Wilayah.
4. Dewan
Pimpinan Wilayah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Wilayah Luar Biasa tersebut.
Pasal
37
Musyawarah
Daerah
1. Musyawarah
Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang
diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah
Daerah berwenang:
1)
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Daerah.
2)
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah.
3)
Menetapkan Ketua Dewan Pembina DPD
4)
Menetapkan Ketua Dewan Penasehat DPD
5)
Menetapkan Program Kerja Daerah.
6)
Menetapkan keputusan-keputusan lain.
Pasal
38
Musyawarah
Daerah Luar Biasa
1. Musyawarah
Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan
luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 DPC/Pimpinan
tingkat Kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Wilayah, disebabkan:
1)
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah dalam
keadaan darurat.
2) Dewan Pimpinan Daerah melanggar Aturan
Dasar/Aturan Rumah Tangg atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan
Amanat Musyawarah Daerah sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah
Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Musyawarah
Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah
Daerah.
4. Dewan
Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Daerah Luar Biasa tersebut.
Pasal
39
Musyawarah
Dewan Pengurus Kecamatan
1. Musyawarah
Dewan Pengurus Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat
Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah
Dewan Pengurus Kecamatan berwenang:
1)
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Kecamatan.
2)
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan
Pengurus Kecamatan
3)
Menetapkan Ketua Dewan Pembina tingkat
Kecamatan.
4)
Menetapkan Ketua Dewan Penasehat tingkat
Kecamatan.
5)
Menetapkan Program Kerja Kecamatan
6)
Menetapkan keputusan-keputusan lain.
Pasal
40
Musyawarah
Penting Pengurus Kecamatan
1. Musyawarah
Penting Pengurus Kecamatan adalah Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 Ranting dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah,
disebabkan Kepemimpinan Dewan Pengurus Kecamatan dalam keadaan darurat.
1) Dewan Pengurus Kecamatan melanggar Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pengurus Kecamatan tidak dapat
melaksanakan Amanat
2) Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan sehingga
Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Musyawarah
Penting Pengurus Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3. Musyawarah
Dewan Pengurus Kecamatan Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama
dengan Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan.
4. Dewan
Pengurus Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya
Musyawarah Penting Pengurus Kecamatan tersebut.
Pasal
41
Rapat-rapat
1. Rapat
Pimpinan Nasional:
1)
Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat
pengambilan keputusan tertinggi setingkat di bawah Musyawarah Nasional.
2) Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh
DPP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam Periode Kepengurusan.
2. Rapat
Kerja Nasional:
1) Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang
diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah
Nasional.
2)
Rapat Kerja Nasional dilaksanakan minimal
1 (satu) tahun sekali.
3. Rapat
Koordinasi & Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan
Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan
Organisasi.
4. Rapat
Pimpinan Wilayah:
1) Rapat Pimpinan Wilayah adalah rapat
pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Wilayah.
2) Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
5. Rapat
Kerja Wilayah:
1) Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang diadakan
untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Wilayah.
2)
Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada
awal dan pertengahan periode kepengurusan.
6. Rapat
Pimpinan Daerah:
1) Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan
keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Daerah.
2)
Rapat Pimpinan Daerah diselenggarakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Rapat
Kerja Daerah:
1) Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan
untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah.
2)
Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal
dan pertengahan periode kepengurusan.
8. Rapat
Dewan Pengurus Kecamatan:
1)
Rapat Dewan Pengurus Kecamatan adalah rapat
pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan.
2)
Rapat Dewan Pengurus Kecamatan
diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh Dewan Pengurus
Kecamatan
9. Rapat
Kerja Dewan Pengurus Kecamatan:
1)
Rapat Kerja Dewan Pengurus Kecamatan
adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Dewan Pengurus Kecamatan
2)
Rapat Kerja Dewan Pengurus Kecamatan
dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
10. Rapat
Pleno Pengurus (sesuai tingkatan masing-masing) adalah rapat yang dihadiri oleh
Pengurus Harian, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, ketua-ketua
lembaga dan atau alat kelengkapan Organisasi, berwenang mengambil
keputusan-keputusan terkait dengan kebijakan Organisasi dan hal-hal penting
lainnya yang perlu segera ditindak lanjuti, diadakan sekurang-kurangnya 1(satu)
kali dalam 6 (enam) bulan.
11. Rapat
Pengurus Harian (sesuai tingkatan masing-masing) adalah rapat-rapat yang
dihadiri oleh Pengurus Harian untuk mengevaluasi kegiatan sesuai kebutuhan
Organisasi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal
42
Ketentuan
dan hal lain dalam Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 41 diatur lebih
lanjut dalam Aturan Rumah Tangga.
BABX
KUORUM
DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
43
1. Musyawarah
dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 41
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
2. Jika
kuorum belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat ditunda paling lama satu
jam, jika sesudah penundaan kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh
sekurang-kurangnya satu per tiga dan jumlah peserta, maka musyawarah dan
rapat-rapat dapat dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan
mengikat.
3. Pengambilan
keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat, apabila permufakatan
tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Dalam
hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya
disetujui oleh lebih dan setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
5. Khusus
tentang perubahan Aturan Dasar:
1)
Sekurang-kurangnya dua per tiga dan
junilah peserta harus hadir.
2)
Keputusan adalah sah apabila diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang
hadir
BAB
XI
KEUANGAN
dan BENDAHARAAN
ORGANISASI
Pasal
44
1. Untuk
mengoptimalkan kinerja Organisasi maka perlu ditetapkan sumber-sumber keuangan
antara lain:
1)
Usaha-usaha yang sah
2)
Sumbangan dari pihak lain yang sah dan
tidak mengikat.
3)
Iuran Anggota.
2. Harta
kekayaan organisasi terdiri dan:
1)
Harta Bergerak
2)
Harta tidak bergerak
3. Keuangan
Organisasi disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja organisasi tahunan
di tiap tingkatan pengurusan
BAR
XII
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUKUM
Pasal
45
1. Pekat
Indonesia Bersatu sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di
dalam dan di luar pengadilan.
2. Dewan
Pimpinan Pusat Pekat Indonesia Bensatu dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan tingkatannya
masing-masing.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Aturan Rumah
Tangga.
BAR
XIII
PERUBAHAN
ATURAN DASAR
ATURAN
RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
46
Perubahan
Aturan Dasar dan
Atran
Rumah Tangga
1. Perubahan
Aturan Dasar dan Aturan Rumab Tangga dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
2. Perubahan
Aturan Dasar dapat dilakukan atas permintaan 1/2 lebih dari jumlah Dewan
Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal
47
Pembubaran
Organisasi
1. Pembubaran
Organisasi dapat dilakukan apabila Negara dalam keadaan darurat.
2. Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus
diadakan untuk itu.
3. Dalam
hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Organisasi, Musyawarah dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan
sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
4. Dalam
hal Organisasi dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga
sosial di Indonesia untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
BAB
XIV
DEWAN
PENDIRI
Pasal
48
Sifat
Kedudukan dan Wewenang
Sifat
Kedudukan:
1. Dewan
pendiri adalah bagian yang tidak terpisahkan dan sejarah berdirinya Organisasi,
dan oleh karenanya dewan pendiri berkewajiban untuk tetap ikut bertanggung jawab/mengawasi
serta menjaga keseimbangan agar Organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
2. Dewan
pendiri adalah badan khusus yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang
melakukan tindakan-tindakan untuk menyelamatkan Organisasi yang terjadi
diakibat situasi keaadaan darurat dan luar biasa.
Wewenang:
1. Melakukan
tindakan-tindakan Organisasi dalam kondisi dan keadaan luar biasa atau darurat.
2. Kondisi
Organisasi dinyatakan luar biasa dan dalam keadaan darurat antara lain:
1) Masa
Jabatan DPP/Dewan Penasehat DPP/Dewan Pembina DPP/Dewan Pakar telah berakhir,
dan telah diadakan masa perpanjangan waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan untuk
menyelenggarakan Munas.
2) Usul
dan permintaan DPW untuk mengadakan Munas dan atau Munaslub tidak dilaksanakan
oleh DPP.
3) Terjadi
konflik Organisasi dalam kepemimpinan DPP yang mengakibatkan tidak berfungsinya
roda Organisasi.
4) Dan
hal lain yang dinyatakan darurat oleh seluruh DPW dan DPP dalam permusyawaratan
yang diagendakan khusus untuk itu.
3. Dalam
menjalankan wewenangnya Dewan Pendiri dengan atau tanpa melibatkan para pihak
yang terkait (yang bermasalah dan atau bertikai), hal ini untuk tetap menjaga
sikap netral demi keputusan yang berkeadilan, arief dan bijaksana.
4. Dewan
Pendiri bertindak secara Kolektif Kolegial
dan dalam pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat-rapat Nasional, Rapat
Akbar, Musyawarah Nasional Khusus dan atau yang diagendakan untuk itu.
BAB
XV
ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
49
Organisasi
Bagian
1. Organisasi
Bagian adalah Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri sesuai
dengan karakteristik jenis kegiatan yang menyatakan diri bergabung dengan Pekat
Indonesia Bersatu atau Organisasi Bagian yang dibentuk oleh Pekat Indonesia
Bersatu untuk memperkuat jaringan.
2. Organisasi
Bagian secara otomatis menginduk pada Pekat Indonesia Bersatu.
3. Organisasi
Bagian dapat mengatur dan mengelola sendiri mekanisme rumah tangganya sesuai
dengan AD/ART-nya.
4. Ketua
Umum/Ketua, sesuai tingkatannya secara ex-officio menjadi bagian dan Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat.
5. Dewan
Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya menjadi
peserta dalam Munas/Muswil/Musda Organisasi Bagian.
6. Ketua
Umum/Ketua terpilih Organisasi Bagian. dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Dewan
Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya.
7. Ketentuan
mengenai Organisasi Bagian diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga dan
atau Peraturan Organisasi.
Pasal
50
Lembaga
1. Lembaga
adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pekat Indonesia Bersatu sesuai kebutuhan.
2. Lembaga
dimaksud dapat berupa LBH, Koperasi, Yayasan, LSM dan atau Lembaga berbadan
Hukum lain yang dibentuk dalam rangka memajukan Organisasi Pekat Indonesia
Bersatu.
3. Lembaga
dapat mengatur dan mengelola sendiri mekanisme rumah tangganya sesuai dengan
AD/ARTnya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Pekat
Indonesia Bersatu.
4. Dewan
Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya menjadi
peserta dalam Musyawarah dan Rapat-rapat lembaga.
5. Ketua/Pimpinan
lembaga dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/Pimpinan Pekat Indonesia
Bersatu sesuai dengan tingkatannya.
6. Ketentuan
mengenai lembaga diatur lebih lanjut dalam Aturan Rumah Tangga dan atau
Peraturan Organisasi.
Pasal
51
Komponen
1. Komponen
dibentuk di setiap tingkatan Organisasi sesuai kebutuhan yang berperan sebagai
sarana penunjang pelaksanaan program Organisasi.
2. Yang
dimaksud dengan komponen adalah Brigade dan Srikandi.
3. Komposisi
dan personalia kepengurusan Brigade dan Srikandi diangkat dan diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya melalui koordinasi dengan jenjang
struktural diatasnya.
4. Kepengurusan
Brigade dan Srikandi bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan sesuai
tingkatannya.
5. Kepengurusan
Brigade dan Srikandi dalam melakukan tugasnya melakukan koordinasi dengan Ketua
sesuai tingkatannya,
6. Hal-hal
lain tentang Brigade dan Srikandi diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
BAB
XVI
PENUTUP
Pasal
52
1. Hal-hal
yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam
Aturan Rumah Tangga atau Peraturan Orgariisasi.
2. Aturan
Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: Bali
Pada
tanggal : 23 Februari 2013
ATURAN
RUMAH
TANGGA
(ART)
PEKAT
INDONESIA BERSATU
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
I
Syarat
Keanggotaan
1. Yang
dapat menjadi Anggota Organisasi Pekat Indonesia Bersatu adalah:
1)
Warga Negara Indonesia.
2)
Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh
belas) tahun atau telah kawin.
3)
Menerima Ikrar, bersedia mematuhi Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga, dan
ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya. dan,
4)
Menyatakan diri menjadi Anggota.
2. Ketentuan
lebih lanjut tentang syarat Keanggotaan, antara lain yang berasal dari
Purnawirawan TNI, POLRI dan PNS akan diatur dalan, Peraturan Organisasi.
BAB
II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANOGOTA
Pasal
2
Setiap
Anggota berkewajiban:
1. Mempertahankan
kedaulatan, persatuan dan kesatuan Tanah Air, bangsa dan Negara Kesatuan
Repubilk Indonesia.
2. Menjaga
nama baik dan membela kepentingan Organisasi dan setiap usaha dan tindakan yang
merugikan Organisasi.
3. Menghayati
dan mengamalkan Ikrar Organisasi Pekat Indonesia Bersatu.
4. Mematuhi
dan melaksanakan amanat yang terkandung dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah
Tangga.
5. Mematuhi
dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Organisasi
Iainnya.
6. Berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan program kerja Organisasi.
7. Menghadiri
Musyawarah, Rapat-rapat, dan kegiatan Organisasi.
Setiap
Anggota berhak:
1. Memperoleh
perlakuan yang sama.
2. Mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan.
3. Memilih
dan dipilih.
4. Memperoleh
perlindungan dan pembelaan.
5. Memperoleh
pendidikan dan pelatihan kader
6. Memperoleh
penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
BAB
III
SANKSI
Pasal
3
Sanksi
yang dapat diberikan kepada anggota dan atau Pengurus adalah sebagai berikut:
1. Teguran
lisan.
2. Peringatan
tertulis.
3. Pemberhentian
sementara
4. Pemberhentian
secara tidak hormat.
BAR
IV
MEKANISME
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
PENGURUS
Pasal
4
1. Anggota
Pengurus berhenti karena:
1)
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
secara tertulis.
2)
Diberhentikan.
3)
Meninggal dunia.
2. Anggota/Pengurus
diberhentikan karena:
1)
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota Pengurus.
2)
Tidak mengikuti rapat 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
3)
Melanggar Aturan Dasar dan Aturan Rumah
Tangga.
4) Melakukan tindakan atau perbuatan yang
bertentangan dengan kebijakan Organisasi, mencoreng nama baik dan merugikan
Organisasi.
5)
Melakukan pelanggaran Hukum.
3. Kewenangan
pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) butir (2) diatur sebagai
berikut:
1)
Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
2)
Untuk Dewan Pimpinan Wilayah dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Wilayah.
3)
Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan
usul Dewan Pimpinan Daerah.
4)
Untuk Dewan Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan
usul Dewan Pengurus Kecamatan.
5)
Untuk Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Dewan Pengurus Kecamatan
berdasarkan usul Ranting atau sebutan lain.
4. Tata
cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
BABV
KADER
Pasal
5
1. Kader
Organisasi adalah anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan
disaring atas dasar kriteria:
1)
Mental - Ideologi.
2)
Penghayatan terhadap Visi, Misi, dan
Platform Organisasi.
3)
Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas.
Kepemimpinan.
4)
Militansi dan kemandirian.
2. Dewan
Pimpinan Pusat dapat mengangkat dan menetapkan seseorang menjadi Kader Organisasi
berdasarkan prestasi yang dicapainya dan/atau telah berjasa kepada Organisasi
dan masyarakat.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
VI
STRUKTUR
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
6
Dewan
Pimpinan Pusat
1. Susunan
dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pimpinan Pusat Pekat Indonesia Bersatu,
terdiri atas : Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum, Dewan Pimpinan
Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
2. Pengurus
Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
3. Pengurus
Harian, terdiri atas : Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal,
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakilwakil Bendahara Umum.
Pasal
7
Dewan
Pimpinan Wilayah
1. Susunan
dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi, terdiri atas:
Ketua, Wakil-wakil Ketua Bidang, Sekretaris Wilayah, Wakil-wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
2. Dewan
Pimpinan Wilayah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Pengurus
Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
4. Pengurus
Harian, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Wilayah,
Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara,Wakil-wakil Bendahara.
Pasal
8
Dewan
Pimpinan Daerah
1. Susunan
dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pimpinan Daerah, terdiri atas : Ketua,
Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Daerah, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil-wakil Bendahara, Ketua-ketua Bagian.
2. Dewan
Pimpinan Daerah terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Pengurus
Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
4. Pengurus
Harian, terdiri atas : Ketua, Ketua Harian, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris
Daerah, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
Pasal
9
Dewan
Dewan Pengurus Kecamatan
1. Susunan
dan Komposisi kepengurusan pada Dewan Pengurus Kecamatan terdiri atas : Ketua,
Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Pengurus Kecamatan, Wakil-wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, Ketua-ketua Seksi.
2. Dewan
Pengurus Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Pengurus
Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan.
4. Pengurus
Harian terdiri atas : Ketua, Wakilwakil Ketua, Sekretaris Pengurus Kecamatan,
Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
Pasal
10
Pengurus
Ranting
1. Susunan
dan Komposisi kepengurusan pada Ranting, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara,
Ketua-ketua unit.
2. Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus
Harian.
3. Pengurus
Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
4. Pengurus
Harian, terdiri atas : Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
Pasal
11
Perwakilan
Istimewa
1. Perwakilan
Organisasi Pekat Indonesia Bersatu di Luar Negeri dibentuk di satu negara
dan/atau gabungan beberapa negara.
2. Susunan
dan komposisi kepengurusan Perwakilan Istimewa Pekat Indonesia Bersatu di Luar
Negeri, sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Biro-biro.
3. Ketentuan
dan hal lain mengenai Perwakilan Istimewa diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal
12
Pengurus
1. Persyaratan
menjadi Pengurus Organisasi:
1)
Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan berdedikasi
tinggi terhadap Organisasi.
2)
Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan
Kader Organisasi.
3)
Memiliki kepedulian dan loyalitas yang
tinggi terhadap Organisasi.
4)
Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
5)
Bersedia meluangkan waktu dan sanggup
bekerjasama secara kolektif dalam Organisasi.
2. Setiap
Pengurus dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan,
yang bersifat vertikal.
Pasal
13
Persyaratan
Umum Ketua Umum
1. Persyaratan
menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat secara umum adalah:
1) Berakhlak mulia, baik, jujur dan amanah.
2) Memiliki kredibilitas serta berwawasan terbuka.
3) Tidak melakukan perbuatan melawan hukum
termasuk Narkoba, Judi & Asusila.
4) Bersedia berkorban waktu, pikiran dan tenaga.
5) Memiliki kepedulian terhadap Organisasi.
6) Berperan serta secara aktif dan konsisten dalam
setiap kegiatan Pekat Indonesia Bersatu sekurang-kurangnya selama 5 (lima)
tahun dan tidak pernah menjadi Pengurus dan/atau anggota pada Organisasi
kemasyarakatan lain serta Organisasi politik.
2. Persyaratan
khusus ditentukan dalam Musyawarah Nasional dalam penjaringan bakal calon Ketua
Umum.
Pasal
14
Ketua-ketua
Bidang Internal
1. Menyusun
konsep kebijakan strategis organisasi yang akan dilaksanakan dalam rangka
pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi kedepan yang harus
diselesaikan 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
2. Dalam
melaksanakan tugasanya Ketua-ketua Bidang dapat membentuk kelompok kerja sesuai
dengan permasalahan yang dihadapi.
Pasal 15
Tugas dan Tangggungjawab
Ketua-ketua Bidang
1. Ketua
Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan:
a) Melakukan penerimaan anggota baru, pendataan
dan klarifikasi anggota, pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota,
komunikasi dengan anggota.
b) Mengkoordinasikan, melakukan rekruitmen,
pelatihan, pendidikan kader, melakukan monitoring dan evaluasi kader/anggota
serta regenerasi.
2. Ketua
Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom):
Mengembangkan
system Informasi dan Komunikasi organisasi yang menjaga dan memelihara
komunikasi kedalam dengan struktur organisasi, badan anggota, serta keluar
mengembangkan hubungan dengan media, penggalangan opini dan kreasi.
3. Ketua
Bidang Ekonomi dan Koperasi:
Menciptakan
sumberdaya keuangan, logistik dan fasilitas melalui bidang-bidang usaha
organisasi yang sah untuk pembiayaan program organisasi yang tidak bertentangan
dengan undang-undang.
4. Ketua
Bidang Sosial Politik:
Menyusun
garis politik pada berbagai bidang Sosial Politik pada kehidupan masyarakat dan
Negara. Menciptakan berbagai kegiatan dan gerakan sosial politik untuk
terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik.
5. Ketua
Bidang Hubungan Antar Lembaga:
Menyusun
garis politik pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan memelihara serta
meningkatkan komunikasi dengan elemen kemasyarakat dan Lembaga Negara.
Pasal
16
Ketua-ketua
Bidang Program
1. Ketua-ketua
bidang program menyusun konsep kebijakan strategis organisasi yang akan
dilaksanakan oleh internal organisasi untuk membantu kehidupan masyarakat dan
diperjuangkan menjadi kebijakan lembaga pemerintahan yang harus sudah selesai 3
(tiga) bulan setelah Munas.
2. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua-ketua Bidang dapat membuat kelompok kerja sesuai
dengan permasalahan yang dihadapi.
Pasal
17
Bidang
Kehidupan Masyarakat
1. Ketua
Bidang Lintas Agama.
Menjaga
kerukunan hidup beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Ketua
Bidang Pemuda dan Olahraga.
Menyusun
pembangunan generasi muda yang berwatak patriotis, berjiwa kebangsaan dalam
rangka pembentukan kader bangsa.
3. Ketua
Bidang Sumber Daya Manusia dan Tenaga Kerja.
Menciptakan
manusia yang profesional dan bermartabat melalui program-program yang tersusun
dan penciptaan lapangan kerja serta penghidupan dan keadilan bagi pekerja.
4. Ketua
Bidang Buruh Tani dan Nelayan.
Memperjuangan
nasib para buruh, tani, nelayam sebagai sumber dasar dari pada sector-sektor
usaha dan perekonomian Indonesia dengan semangat pemerataan yang adil dan beradab.
5. Ketua
Bidang Kebudayaan.
a.
Menyusun kebijakan strategis organisasi
yang menyangkut keberadaan adat dan budaya dalam rangka menciptakan kehidupan
peradatan yang mengemban pada Budaya Nusantara.
b.
Menciptakan kesadaran Nusantara bahwa
adat dan budaya Indonesia adalah merupakan semangat dan etos pada seetiap insan
di Indonesia.
6. Ketua
Bidang Perempuan dan Anak.
Menyusun
kebijakan strategis organisasi yang menyangkut Peranan Perempuan dan
Perlindungan Anak serta masalah kesetaraan gender dalam berbagai aspek
kehidupan.
Pasal
18
Bidang
Lembaga Pemerintahan
1. Ketua
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
Menyusun
kebijakan strategis organisasi yang menyangkut politik pembangunan pemerintah
pusat dan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketua
Bidang Hukum dan HAM
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang
menyangkut politik pembangunan hukum dan perundang-undangan dalam rangka Negara
hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila.
3. Ketua
Bidang Hubungan Luar Negeri.
Menyusun kebijakan strategis organisasi yang
menyangkut keberadaan sosiologi Indonesia atas hubungan antara satu Negara
(bilateral) maupun beberapa Negara (multilateral) serta memantau kebijakan
fiskal untuk kepentingan bangsa.
4. Ketua
Bidang Kehutanan
Menyusun
kebijakan strategis organisasi yang menyangkut pembangunan kehutanan dan
menjaga kelestarian alam serta pembangunan yang berorientasi kepada pemasukan
devisa Negara.
5. Ketua
Bidang Pertanian dan Perkebunan
Menyusun kebijakan strategis Organisasi yang
menyangkut strategi pembangunan Pertanian dan Perkebunan dalam rangka
mewujudkan pertanian dan perkebunan yang modern, tangguh, mandiri dan
berdaulat.
6. Ketua
Bidang Pertambangan dan Energi.
Menyusun kebijakan strategis
organisasi yang menyangkut pola pembangunan pertambangan dan energy nasional
yang ramah lingkungan dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Energi.
7. Ketua
Bidang Daerah Terpencil, Tertinggal dan Perbatasan.
Menyusun
kebijakan strategis organisasi yang menyangkut keberadaan masyarakat terhadap
idiologi, ekonomi, budaya dan keamanan di daerah terpencil, tertinggal dan
perbatasan.
Pasal
19
Sekretaris
Jenderal
Satu
orang Sekretaris Jenderal bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola administrasi
dan managemen Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
Pasal
20
Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal
1. Wakil
Sekretaris Jenderal Bidang Internal
2. Wakil
Sekretaris Jenderal Bidang Program
3. Wakil
Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan
Pasal
21
Bendahara
Umum
Bertugas
dan bertanggungjawab mengolah system keuangan dan kebendaharaan organisasi
Pasal
22
Wakil-waki1
Bendahara Umum
1. Wakil
Bendahara Umum Bidang Internal
2. Wakil
Bendahara Umum Bidang Program
Pasal
23
Anggota
Kehormatan
1. Anggota
Kehormatan diputuskan oleh Dewan Pendiri
2. Anggota
Kehormatan yang diputuskan melalui Dewan Pendiri terdiri dan 1 (satu) orang
3. Anggota
kehormatan bertugas membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan roda organisasi
sebagaimana tugas ketua umum.
4. Terhadap
situasi yang luar biasa, maka Anggota Kehormatan bersama Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal dapat mengeluarkan keputusan dalam rangka pelaksanaan roda organisasi.
Pasal
24
Lowongan
Antar Waktu Pengurus
Lowongan
antar waktu Pengurus terjadi disebabkan oleh kekosongan Pengurus.
Pasal
25
Pengisian
Lowongan Antar Waktu Pengurus
1. Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno
Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
2. Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Wilayah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
berdasarkan usul Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
4. Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Daerah berdasarkan usul Dewan Pengurus Kecamatan.
5. Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Cabang berdasarkan usul Ranting atau sebutan lain.
6. Pengurus
antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan
yang berlangsung setelah Musyawarah Nasional pertama ini, hanya melanjutkan
sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
BAB
VII
LEMBAGA
dan ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
26
Lembaga
1. Sesuai
Bab XV pasal 40 Aturan Dasar bahwa Organisasi memiliki lembaga yang dibentuk oleh
Pekat Indonesia Bersatu diantaranya:
1)
LBH, Lembaga Bantuan Hukum.
2)
LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat.
3)
Koperasi dan.
4)
Yayasan
2. Ketua/Pimpinan
lembaga sebagaimana ayat (1) dipilih dari, oleh dan untuk anggota sesuai
AD/ART-nya masing-masing, dan dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/
Pimpinan Pekat Indonesia Bersatu sesuai dengan tingkatannya.
3. Hubungan
lembaga dengan Organisasi Induk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal
27
Komponen
1. Brigade
dan Srikandi adalah Komponen Organisasi yang merupakan satuan tugas khusus yang
mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit
kerjanya.
2. Brigade
adalah satuan unit kerja yang anggotanya laki-laki, sedangkan Srikandi adalah
satuan unit kerja yang anggotanya wanita.
3. Brigade
dan Srikandi adalah:
1)
Satu kesatuan yang terdiri dan personal
anggota/kader pilihan.
2)
Perangkat satuan yang terorganisir yang
mempunyai kredibilitas, kreativitas dan motivasi tinggi.
3)
Bagian gugus terdepan sebagai organik
Organisasi yang terlatih dan berdedikasi tinggi dalam melakukan setiap kegiatan
didalam tugas-tugasnya.
4)
Pejuang-pejuang yang membela kaum lemah
dan tertindas.
5)
Satuan yang siap berperan serta dalam
mengamankan aset-aset organisasi serta aset-aset Negara diseluruh Wilayah
Indonesia.
6)
Pengawal terdepan untuk mengamankan Pancasila dan UUD 45 dalam keutuhan NKRI.
4. Brigade
dan Snikandi memiliki kritenia sebagai berikut:
1)
Percaya diri, berjiwa patriot &
militan
2)
Memiliki kepedulian, keahlian &
kreativitas
3)
Profesional, mandiri dan bertanggung
jawab
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Brigade dan Srikandi diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal
28
Departemen-Departemen
1. Dalam
lingkup-lingkup kerja Ketua Bidang Internal, Ketua Bidang Program, Ketua Bidang
Kehidupan Masyarakat, dan Ketua Bidang Lembaga Pemerintahan dibentuk Departemen-departemen
sesuai pembidangannya.
2. Departemen-departemen
bertugas untuk:
a.
Menghimpun informasi dan data
b.
Mengolah informasi dan data
c.
Menyarankan solusi/kebijakan kepada ketua
bidangnya
d.
Monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan
solusi/kebijakan yang telah diputuskan ketua bidang
e.
Uraian tugas, tata kerja dan system serta
prosedur organisasi dalam kepengurusan.
Pasal
29
Pembekuan,
Pembubaran Pengurus Organisasi
Pembekuan
atau pembubaran kepengurusan organisasi, dilaksanakan apabila kepengurusan
dimaksud melakukan hal yang merugikan atau membahayakan organisasi:
1. Kepengurusan
organisasi mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh jajaran kepengurusan yang lebih tinggi.
2. Kepengurusan
organisasi terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi di pertemukan
dan saling bertentangan mengenai kebijakan organisasi
3. Sebagian
besar atau seluruh kepengurusan organisasi terlibat langsung dalam kegiatan
menentang kepemimpinan jajaran kepengurusan satu tingkat yang lebih tinggi
4. Kepengurusan
yang tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam AD/ART
(Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga).
Pasal
30
Penunjukan
Pelaksana Harian
1. DPP
Organisasi menunjuk Pelaksana Harian untuk menjalankan tugas dan Kepengurusan
yang dibekukan/dibubarkan, berdasarkan keputusan DPP Organisasi.
2. Jangka
waktu tugas pelaksanaan Harian ditentukan oleh DPP Organisasi yang dituangkan
melalui SK DPP.
3. Dalam
hal Pembekuan atau pembubaran Kepengurusan Organisasi di tingkat Pengurus
Kecamatan, maka tugas dan tanggungjawab Kepengurusan Organisasi tersebut
ditangani oleh DPW organisasi untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan
baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Dalam
hal Pembekuan atau Pembubaran Organisasi di tingkat Pengurus Ranting/Desa maka
tugas dan tanggung jawab kepengurusan organisasi tersebut ditangani Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan
baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal
31
Waki-wakil
Ketua
1. Dewan
Pimpinan Wilayah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh Wakil-wakil Ketua
Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara
2. Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah bertugas, bertanggung jawab atas eksistensi Program dan
Kinerja organisasi kedalam dan keluar wilayahnya.
3. Wakil-Wakil
ketua bidang Internal yang bertugas menangani masalah Internal organisasi yaitu:
a.
Keanggotaan dan Kaderisasi
b.
Informasi dan Komunikasi
c.
Sosial Politik
d. Hubungan Antar Lembaga
e.
Ekonomi dan Koperasi
4. Wakil-Wakil
Ketua Bidang Program yang menangani bidang kehidupan masyarakat, yaitu bidang:
a.
Lintas Agama
b.
Pemuda dan olahraga
c.
Sumber daya Manusia dan Tenaga Kerja
d.
Buruh Tani dan Nelayan
e.
Kebudayaan
f.
Perempuan dan Anak
5. Wakil-wakil
Ketua Bidang Program yang menangani lembaga Pemerintahan. Yaitu bidang:
a.
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
b.
Hukum dan HAM
c.
Hubungan Luar Negeri
d.
Kehutanan
e.
Pertanian dan Perkebunan
f.
Pertambangan dan Energi
g.
Daerah Tertinggal, Terpencil dan
Perbatasan
6. Sekretaris
Dewan Pimpinan Wilayah yang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola
administrasi Dewan Pimpinan Wilayah organisasi
7. Wakil
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah:
a.
Wakil Sekretaris Bidang Internal
b.
Wakil Sekretaris Bidang Program
8. Bendahara
Dewan Pimpinan Wilayah yang bertugas dan bertanggungjawab mengelola keuangan
dan kebendaharaan organisasi.
9. Wakil
Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah:
a.
Wakil Bendahara Bidang Internal
b.
Wakil Bendahara Bidang Program
BAB
VIII
KEDUDUKAN,
SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PEMBINA,
DEWAN
PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
Pasal
32
Dewan
Pembina
1. Dewan
Pembina memiliki wewenang mengatur sendiri mekanisme kerja lembaganya secara
mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah
Tangga.
2. Dalam
melakukan pengarahan dan pembinaan, Dewan Pembina melaksanakan kegiatannya
berdasarkan hasil keputusan rapat-rapat koordinasi.
3. Eksistensi
Dewan Pembina sesuai kelembagaannya diwujudkan melalui pembinaan di
bidang-bidang yang berhubungan dengan pola kerjanya.
4. Dewan
Pembina dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan
Organisasi sesuai tingkatannya.
5. Ketentuan
lebih lanjut tentang Dewan Pembina, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal
33
Dewan
Penasehat
Dewan
Penasehat memiliki wewenang mengatur sendiri mekanisme kerja lembaganya secara
mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah
Tangga.
1. Dalam
memberikan saran, nasehat dan pertimbangannya, Dewan Penasehat menuangkan
sumbangsih/pemikirannya untuk hal-hal yang akan menjadi suatu keputusan ataupun
kebijakan Organisasi.
2. Eksistensi
Dewan Penasehat sesuai kelembagaannya memberi pemikiran-pemikiran yang didasari
oleh prinsip-prinsip dan koridor-koridor Organisasi.
3. Dewan
Penasehat dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan
Organisasi sesuai tingkatannya.
4. Ketentuan
lebih lanjut tentang Dewan Penasehat akan diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal
34
Dewan
Pakar
1. Dewan
Pakar memiliki wewenang mengatur sendiri mekanisme kerja lembaganya secara
mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
2. Dewan
Pakar berfungsi membantu Dewan Pimpinan Pusat memberikan masukan strategis
konseptual dalam mengembangkan Organisasi.
3. Dewan
Pakar memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk:
1)
Melakukan berbagai penelitian untuk
mendukung penguatan Organisasi.
2)
Melakukan pengumpulan dan pengolahan
data, monitoring, dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan
kebijakan-kebijakan Organisasi.
3)
Merumuskan, menyusun dan. mengembangkan
konsep-konsep baru yang akan menjadi landasan strategi dan program-program yang
memperkuat Organisasi, baik internal maupun eksternal.
4. Dewan
Pakar dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
5. Ketentuan
lebih lanjut tentang Dewan Pakar, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
IX
HUBUNGAN
DENGAN ORGANISASI DAN ATAU LEMBAGA
Pasal 35
Sesuai
Aturan Dasar bab VIII pasal 27 ayat 1 tentang Hubungan dan Kerjasama
Kelembagaan, Organisasi perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bekerjasama
dengan berbagai institusi pemerintahan antara lain:
1)
Departemen-departemen yang terkait.
2)
TNI/POLRI.
3)
Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
4)
Badan-badan pemerintahan.
5)
Komisi-komisi di bidang pengawasan.
6)
Yayasan-yayasan milik pemerintah.
7)
Badan-badan usaha milik pemerintah.
2. Bekerjasama
dengan berbagai lembaga swasta antara lain:
1)
Perusahaan-perusahaan dan berbagai industri.
2)
Asosiasi-asosiasi milik swasta.
3)
Lembaga-lembaga milik swasta.
4)
Yayasan-yayasan swasta.
5)
Media massa.
3. Bekerjasama
dengan Organisasi/kelompok masyarakat yang sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan
Organisasi:
1)
Organisasi-organisasi paguyuban.
2)
Organisasi-organisasi kepemudaan.
3)
Organisasi-organisasi kemahasiswaan.
4)
Organisasi-organisasi kebudayaan.
5)
Organisasi-organisasi lintas agama.
6)
Organisasi-organisasi Internasional non
pemerintah (NGO)
7)
Organisasi-organisasi lainnya.
4. Bekerjasama
dengan berbagai Organisasi politik yang sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan
Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu.
5. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur di dalam peraturan
Organisasi.
BABX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
36
Musyawarah
Nasional
1. Musyawarah
Nasional, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau dan Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Unsur Dewan
Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi
Bagian dan atau Lembaga.
3. Peninjau,
terdiri atas : Unsur Dewan Pembina, Unsur Dewan Penasehat, Unsur Badan dan atau
Lembaga, dan Ketua-ketua Departemen Dewan Pimpinan Pusat.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6. Pimpinan
Sidang Musyawarah Nasional diwakili unsur DPP dan ditambah dan peserta DPD
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipilih oleh peserta.
7. Sebelum
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan
Pimpinan Pusat dan atau Panitia Pengarah Musyawarah Nasional.
Pasal
37
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
Ketentuan
mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1)
sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal
38
Rapat
Pimpinan Nasional
1. Rapat
Pimpinan Nasional, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan
Pimpinan Wilayah.
3. Peninjau,
terdiri atas : Unsur Dewan Pembina, Unsur Dewan Penasehat, Unsur Badan dan atau
Lembaga, dan Ketua-ketua Departemen Dewan Pimpinan Pusat.
4. Undangan,
terdiri atas Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal
39
Rapat
Kerja Nasional
1. Rapat
Kerja Nasional, dihadiri oleh: Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat, Unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan
Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Bagian.
3. Peninjau,
terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat, Unsur Badan, Lembaga, dan
Ketua-ketua Departemen Dewan Pimpinan Pusat.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6. Pimpinan
Rapat Kerja Nasional dipilih dan dan oleh Peserta.
Pasal
40
Rakornas
1. Rapat
Koordinasi & Konsultasi Nasional, dihadiri oleh : Dewan Pimpinan Pusat,
Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Dewan
Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.
Pasal
4l
Musyawarah
dan Rapat-rapat Wilayah
1. Musyawarah
Wilayah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan
Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Wilayah Organisasi Bagian.
3. Peninjau,
terdiri atas : Dewan Pembina DPW, Dewan Penasehat DPW, Unsur Badan dan atau Lembaga
DPW, dan Ketua-ketua Biro DPW.
4. Undangan,
terdiri atas Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
6. Pimpinan
Sidang Musyawarah Wilayah dipilih dan dan oleh Peserta.
7. Sebelum
Pimpinan Sidang Musyawarah Wilayah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan
Pimpinan Wilayah.
Pasal
42
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa
Ketentuan
mengenai Musyawarah Wilayah sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1)
sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Pasal
43
Rapimwil
1. Rapat
Pimpinan Wilayah, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan
Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Wilayah Organisasi Bagian.
3. Peninjau,
terdiri dan : Dewan Pembina DPW, Penasehat DPW, Unsur Badan dan atau Lembaga
Wilayah, ketua-ketua korda DPW.
4. Undangan,
terdin atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Wilayah.
Pasal
44
Rakerwil
1. Rapat
Kerja Wilayah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Dewan
Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Provinsi.
3. Peninjau,
terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah, Unsur Badan, Lembaga,
dan Ranting Dewan Pimpinan Wilayah.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Wilayah.
Pasal45
Musyawarah
dan Rapat-rapat Daerah Tingkat Kab/Kota
1. Musyawarah
Daerah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Unsur
Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Kabupaten/Kota.
3. Peninjau,
terdiri atas : Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota. Unsur Badan,
Lembaga, dan Ranting Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota.
4. Undangan,
terdiri atas Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
6. Pimpinan
Sidang Musyawarah Daerah dipilih dan dan oleh peserta.
7. Sebelum
Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan
Pimpinan Daerah.
Pasal46
Musdalub
Ketentuan
mengenai Musyawarah Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) sampai
dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
Pasal
47
Rakerda
1. Rapat
Kerja Daerah, dihadiri oleh : Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Unsur
Pimpinan Kecamatan, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Kabupaten/Kota.
3. Peninjau,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan
Penasehat Dewan Pimpinan Daerah.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal
48
Rapimda
1. Rapat
Pimpinan Daerah, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas: Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan
Kecamatan, Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Bagian Kabupaten/Kota.
3. Peninjau,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan
Penasehat Dewan Pimpinan Daerah.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal
49
Musyawarah
dan Rapat-rapat Tingkat Kecamatan
1. Musyawarah
Kecamatan, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota, Pimpinan Kecamatan, Unsur
Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur Pimpinan Organisasi Bagian Kecamatan.
3. Peninjau,
terdiri atas: Dewan Penasehat Pimpinan Kecamatan, Unsur Badan, Lembaga, dan
Ranting Pimpinan Kecamatan.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
6. Pimpinan
Sidang Musyawarah Kecamatan dipilih dan dan oleh peserta.
7. Sebelum
Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah
Pimpinan Kecamatan.
Pasal
50
Rapimka
1. Rapat
Pimpinan Kecamatan, dthadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Dewan Pimpinan Kab/Kota, Pimpinan Kecamatan, Unsur
Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur Pimpinan Organisasi Bagian Kecamatan.
3. Peninjau,
terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Dewan Penasehat Pimpinan Kecamatan.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
Pasal
51
Musyawarah
dan Rapat-rapat tingkat Desa/Kelurahan
1. Musyawarah
Desa/Kelurahan, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur
Pimpinan Organisasi Bagian Pimpinan Kelurahan/Desa.
3. Peninjau,
terdiri atas : Dewan Penasehat Pimpinan Kelurahan, Unsur Badan, Lembaga, dan
RANTING Pimpinan Kelurahan/Desa.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kelurahan/Desa.
6. Pimpinan
Sidang Musyawarah Kelurahanl Desa dipilih dan dan oleh peserta.
7. Sebelum
Pimpinan Sidang Musyawarah Kelurahan/Desa terpilih, Pimpinan Sementara adalah
Pimpinan Kelurahan.
Pasal
52
1. Rapat
Pimpinan Kelurahan/Desa, dihadiri oleh Peserta, Peninjau, Undangan.
2. Peserta,
terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Kelurahan/Desa, Unsur
Pimpinan Organisasi Bagian Kelurahan/Desa.
3. Peninjau,
terdiri atas : Unsur Pimpinan Kecamatan, Dewan Penasehat Pimpinan Kecamatan.
4. Undangan,
terdiri atas : Perwakilan Institusi, Perorangan.
5. Jumlah
Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kelurahan/Desa.
Pasal
53
Ketentuan
tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum
dalam BAB X diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
BAR
XI
HAK
BICARA DAN HAK SUARA
Pasal
54
Hak
bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat, saran dan masukan. Hak suara adalah
hak untuk memilih dan dipilih serta menentukan kebijakan.
1. Dalam
musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat peserta mempunyai hak bicara dan hak
suara.
2. Dalam
musyawarah-musyawarah dan rapatrapat, Peninjau hanya memiliki hak bicara.
3. Hak
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
BAR
XII
PEMILIHAN
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal
55
1. Pemilihan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Ketua Dewan
Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pengurus Kecamatan, dan Ketua Pengurus Desa/Kelurahan
atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.
2. Pemilihan
dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan.
3. Ketua
Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
4. Penyusunan
Pengurus Dewan Pimpinan Pimpinan Organisasi dilakukan oleh Ketua Formatur
dibantu beberapa orang Anggota Formatur.
5. Tata
Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sebagaimana tercantum pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal mi diatur lebih lanjut dalam
Peraturan tersendiri.
BAB
XIII
KEUANGAN
Pasal
56
1. Sumber-sumber
keuangan Organisasi, terdiri atas:
1)
Usaha-usaha Organisasi yang sah.
2)
Sumbangan Donatur dan pihak lain yang
tidak mengikat baik Perorangan, Badan, Lembaga Pemerintah dan Swasta.
3)
Iuran Anggota.
2. Semua
pemasukan dan pengeluaran keuangan Organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Dewan
Pimpinan/Pimpinan Organisasi pada Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan
kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang pengelolaan dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan
Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XIV PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
HUKUM
Pasal
57
1. Jenis
perselisihan hukum:
1)
Sengketa Organisasi.
2)
Sengketa Perdata.
2. Penyelesaian
perselisihan hukum:
1)
Musyawarah.
2)
Arbitrase.
3)
Peradilan.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB
XV
ATRIBUT
& LAGU
Pasal
58
1. Pekat
Indonesia Bersatu mempunyai Atribut yang terdiri atas Lambang, Simbol-simbol
organisasi lainnya.
2. Pekat
Indonesia Bersatu mempunyai Lagu Organisasi berupa Hymne dan Mars serta
lagulagu lainnya.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XVI PENUTUP
Pasal
59
1. Hal-hal
lain yang belum ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga ini akan diatur dalam
Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya.
2. Aturan
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: Bali
Pada
tanggal : 23 Februari 2013
Pekat Indonesia, pekat jaya, pekat bersatu.mohon informasinya untuk daftar nama Pengurus DPP Pekat IB. mohon informasinya, untuk mensosialisasikanya didaerah.
BalasHapusemail. pramidiabima@gmail.com
cp; 085272865449
code . 037
trimakasih banyak atas infonya.
Go tu PEKAT
BalasHapusTerima Kasih
BalasHapusTerima Kasih Atas Bantuannya Bapak..../agbrr amasago ogasama
BalasHapusSalam Pekat Sumbar
BalasHapusSalam pekat sumbar
BalasHapusSalam pekat Lampung
BalasHapusPEKAT-IB 💪 tetap semangat!!!
BalasHapus